Kutai Timur - Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur, Yan, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan pengesahan Perda Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) sebelum akhir tahun 2024.
Saat ini, DPRD memiliki waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan aturan tersebut, dengan fokus pada pertemuan bersama dinas terkait dan masyarakat.
“Kita ditargetkan untuk merampungkan Perda ini sebelum tahun baru. Sepanjang akhir 2024 ini, jadwal pertemuan dengan dinas dan masyarakat sudah disiapkan,” ujar Yan.
Menurutnya, pertemuan dengan masyarakat sangat penting agar penerapan perda tidak justru menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Yan mencontohkan isu pemeliharaan hewan ternak yang dapat memicu konflik antartetangga, serta masalah perusahaan yang memelihara burung hantu untuk pengendalian hama.
“Contoh sederhana, pemeliharaan burung hantu oleh perusahaan untuk mengendalikan tikus malah merugikan peternak sarang burung walet. Kasus seperti ini perlu kita antisipasi agar tidak terjadi konflik,” jelasnya.
Yan berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan masukan sehingga Perda Trantibum Linmas bisa diterima dan dijalankan dengan baik oleh semua pihak, demi ketenteraman bersama. SH/ADV)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru