Share ke media
Advetorial DPRD Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Gelar Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

15 Sep 2025 11:00:304 Dibaca
No Photo
SUASANA rapat paripurna DPRD Kukar.(Dok)

Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat menyikapi penyusunan anggaran. 


Legislatif menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I Tahun 2025 dengan agenda utama penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (15/9/2025).


Rapat yang dihadiri kuorum anggota dewan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua II Junadi dan Wakil Ketua III Aini Farida. 


Hadir pula Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, Kepala BPKAD Sukotjo, dan unsur Forkopimda.


Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengakui bahwa pembahasan APBD Perubahan 2025 mengalami keterlambatan dari jadwal ideal bulan Agustus. Ia menegaskan, legislatif harus segera menuntaskan pembahasan, sebab ada batas waktu krusial yang harus dipatuhi.


“Rancangan KUA-PPAS itu bersifat sementara dan bisa saja nilainya berubah, baik bertambah maupun berkurang, tergantung koreksi dan penyesuaian dari Badan Anggaran (Banggar). Ini bagian dari otoritas penganggaran DPRD,” ujar Yani. 


Politisi PDI Perjuangan ini memberikan ultimatum tegas terkait deadline pengesahan. 


“Kalau lewat dari bulan September, maka APBD tidak diperkenankan. Kita targetkan minggu depan sudah ada keputusan, disetujui atau tidakoleh seluruh anggota DPRD,” tegasnya.



Sementara itu, Sekda Kukar Sunggono yang mewakili Bupati, memaparkan sejumlah faktor yang memaksa Pemkab melakukan revisi KUA-PPAS. 


Perubahan ini sangat dipengaruhi oleh kebijakan dari pusat, terutama terbitnya regulasi baru tentang transfer ke daerah dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.


Inpres tersebut secara langsung berdampak pada efisiensi belanja daerah, termasuk pembatasan penggunaan hotel untuk kegiatan pemerintah dan efisiensi pos perjalanan dinas.