Share ke media
Politik

Ironis, Fasilitas Negara dipakai Kampaye Pilgub. Apa tindakan Bawaslu?

10 Jun 2018 06:00:331855 Dibaca
No Photo
Unit Bus Pemda Kukar yang digunakan untuk Kampanye Salah Satu Paslon Pilgub

Digitalnews.id – Kendaraan Dinas dan aset-aset lainnya sebagai Fasilitas Negara/Pemda, kerap digunakan dalam rangka Kampanye dan Sosialisasi Pasangan calon (Paslon), Padahal jelas menurut PKPU RI Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 68 dan 69 melarang penggunaan fasilitas Negara / Pemda digunakan dalam rangka Kampanye dan Sosialisasi Pasangan calon (Paslon).  

Dimedia-sosial (Medsos), beredar foto Fasilitas negara berupa kendaraan jenis Bus milik Pemkab. Kukar, yang digunakan untuk melakukan mobilisasi massa pada kegiatan kampanye paslon Pilgub Kaltim nomor urut 3 di Desa Batuah, Loa Janan, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) 9 Juni 2018. 

Adalah Imam Ahmadsalah seorang mahasiswa Unmul, menyatakan bahwa menurutnya hal tersebut, tak dibenarkan, lantaran melanggar peraturan yang berlaku. ”Jelas itu kan aset negara,” ujar Imang Sapaannya. 

Dikonfirmasi secara terpisah melalui telephone seluler Sabtu, 10 Juni 2018, Komisioner Bawaslu Kaltim, Bidang Hukum Hari Derwanto mengatakan, hal itu merupakan pelanggaran tentang perubahan kedua atas undang-undang penganti nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Kepala daerah menjadi UU. “Kalau memang benar Bus yang digunakan merupakan Fasilitas milik Negara/Pemda untuk kegiatan kampanye Pilkada,” Sebut Hari begitu dia biasa sapa.

Ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara  (ASN), bisa dikenakan sanksi pidana maupun etika, sesuai dengan kategori pelanggarannya masing-masing.

PNS bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana maupun etika,” imbuh mantan pegiat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balikpapan tersebut. Homemade porn https://www.amateurest.com/ USA. Ditambahkan Hari bahwa, kegiatan kampanye dalam pelaksanaan pilkada serentak nasional terlebih di Kaltim mutlak mengeluarkan dana kasnya sendiri. 

Dikonfirmasi selanjutnya Panwaslu Kukar M. Rahman mengatakan belum mendapat laporan dari masyarakat terkait Aparatur sipil negara (ASN) yang bertindak tak netral dalam pelaksanaan Pilkada Kaltim 27 Juni 2018. ”Kami akan menelusuri kejadian itu,” ucap Rahman. (yyk/dr)

Baca Juga : Pilgub Damai Untuk Kaltim Tercinta