DigitalNews.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur (KPU Kaltim) menanggapi permasalahan terkait penambahan operator Sistem perhitungan (Situng) di KPU Kota Samarinda.
Kepada media ini, Komisioner KPU Kaltim, Divisi Teknis, Rudiansyah menyebut, penambahan operator situng tersebut merupakan kebijakan KPU Kaltim. Menurutnya, hal itu untuk mengakomodir kebutuhan Kabupaten atau Kota yang memiliki tempat pemungutan suara (TPS) yang lebih banyak.
Baca Juga : LP4 - KT Temukan Pelanggaran, Besok Lapor ke KPU Pusat
Untuk diketahui operator situng tersebut bekerja sebagai scan input C KWK dan C1 KWK. “Jadi itu bukan pelanggaran sama sekali jika ada penambahan petugas operator,“ujar Rudi sapaannya 24 Juni 2018.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan, disetiap Kabupaten/Kota, operator utamanya hanya 1 orang, sisanya berperan sebagai petugas yang membantu proses. Seluruh Kabupaten atau Kota dianggarkan oleh KPU Kaltim adalah 6 orang operator situng, namun dalam rapat koordinasi (rakor) yang membahas anggaran dan SDM, khususnya Kota Samarinda dan Kota Balikpapan operator ditambah menjadi 12 orng.
Hal ini dikatakan Rudi lantaran TPS dua daerah ini adalah yang terbanyak.”Ditarget selesai scan input sama seperti Kabupaten/Kota lain,“terangnya.
Sementara berkaitan dengan baju batik yang dibagikan oleh timses paslon nomor 2, pria asal Kutim itu, mengemukakan bahwa hal tersebut perlu didalami Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kaltim karena didalam aturan kampanye, pasangan calon (Paslon) boleh menggadakan bahan kampanye dalam bentuk lainnya seperti baju/koas, penutup kepala, kalender, mug, yg harganya tidak boleh lebih dari 25 ribu rupiah. Dan boleh dibagi saat masa kampanye. “Pertanyaanya adalah, apakah temuan itu bagian dari yg dimaksud atau bukan. Oleh karena itu sudah menjadi kewenangan pihak Bawaslu Kaltim untuk mendalami,“tutup Rudi menguraikan.*(yyk/dr)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru