Share ke media
Politik

Alat Peraga Kampanye (APK), yang dipasang di "Angkot" akan ditertibkan

16 May 2018 02:00:181038 Dibaca
No Photo

DigitalNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) sedang membahas penertiban alat peraga kampanye (APK), khususnya yang dipasang pada angkutan umum (angkot).

“Masih melakukan diskusi di bagian pengawasan,” kata Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul pada media ini, Rabu, 16 Mei 2018.

Sebelumnya, Bawaslu Kaltim belum dapat memastikan jika memasang APK di angkot merupakan pelanggaran atau tidak,  Pasalnya, belum ada aturan yang terperinci terkait hal itu.

Seperti dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak relevan dengan APK APK di angkot.

Walau begitu, menurut Saipul, pembuatan bahan kampanye di angkot dapat ditindak melalui Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum (LLAJ).  

“Yang jelas itu tidak boleh,” tegasnya.

Beberapa daerah sudah mulai melakukan penertiban, misalnya saja di Provinsi Sumatera Selatan, sebagaimana dilangsir laman SuaraSumselNews.co.id - edisi 28 Februari 2018. ...“Bersama Dishub Banyuasin dan dibantu Satlantas Polres Banyuasin, kami melepas APK yang sengaja dipasang pada kaca mobil yang sedang melintas dan terlihat terpasang APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, termasuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin. ‘‘Kami hentikan secara paksa dan stiker Paslon yang menempel pada bagian kaca mobil harus disobek, dicopot secara paksa”, papar  Ketua Panwaslu Kabupaten Banyuasin ‘Iswadi’ “.. 

berkenaan dengan hal tersebut, dalam waktu dekat ini, Bawaslu Kaltim akan berkoordinasi dengan instansi terkait, sehubungan dengan pemasangan APK pada mobil-mobil angkot  diwilayah Provinsi Kaltim, khususnya dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.

“Tapi sampai saat ini kami  masih mendiskusikannya secara mendalam,” ungkapnya. (*)