DigitalNews.id - Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) sedang membahas penertiban
alat peraga kampanye (APK), khususnya yang dipasang pada angkutan umum
(angkot).
“Masih melakukan diskusi di bagian pengawasan,” kata
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul pada media ini, Rabu, 16 Mei 2018.
Sebelumnya, Bawaslu Kaltim belum dapat memastikan jika memasang
APK di angkot merupakan pelanggaran atau tidak, Pasalnya, belum ada
aturan yang terperinci terkait hal itu.
Seperti dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4
Tahun 2017 tentang Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak relevan dengan APK APK di angkot.
Walau begitu, menurut Saipul, pembuatan bahan kampanye di angkot
dapat ditindak melalui Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Umum (LLAJ).
“Yang jelas itu tidak boleh,” tegasnya.
Beberapa daerah sudah mulai melakukan penertiban, misalnya saja
di Provinsi Sumatera Selatan, sebagaimana dilangsir laman
SuaraSumselNews.co.id - edisi 28 Februari 2018. ...“Bersama Dishub
Banyuasin dan dibantu Satlantas Polres Banyuasin, kami melepas APK yang sengaja
dipasang pada kaca mobil yang sedang melintas dan terlihat terpasang APK Paslon
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, termasuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Banyuasin. ‘‘Kami hentikan secara paksa dan stiker Paslon yang menempel pada
bagian kaca mobil harus disobek, dicopot secara paksa”, papar Ketua
Panwaslu Kabupaten Banyuasin ‘Iswadi’ “..
berkenaan dengan hal tersebut, dalam waktu dekat ini, Bawaslu
Kaltim akan berkoordinasi dengan instansi terkait, sehubungan dengan pemasangan
APK pada mobil-mobil angkot diwilayah Provinsi Kaltim, khususnya dengan
Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim.
“Tapi sampai saat ini kami masih mendiskusikannya
secara mendalam,” ungkapnya. (*)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru