Samarinda - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai, rencana pemerintah mewajibkan seluruh kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, didaftarkan asuransi third party liability (TPL) mulai 2025 memberatkan masyarakat. Hal tersebut dikatakan Cak Imin merespons pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono yang menyebut, pemberlakuan asuransi TPL menunggu peraturan pemerintah (PP). “Kalau memang perlu pemasukan, ayo pakai cara-cara yang kreatif, bukan malah membebani masyarakat dengan asuransi,” kata Cak Imin (Kompas, 17/07/2024)
Sebagai informasi, TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian pada orang lain. Misalnya, saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan kendaraan maupun fasilitas. Korban akan menerima ganti kerugian secara material dan santunan dari asuransi bila kendaraan sudah didaftarkan asuransi TPL.
Sementara itu Cak Imin menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan dan mendorong peran Jasa Raharja ketimbang membebani masyarakat dengan asuransi TPL..
Adanya rencana pemberlakuan wajib asuransi kendaraan TPL, sekilas meringankan beban masyarakat karena menjadi solusi penyelesaian ganti rugi akibat kecelakaan atau mengurangi kerugian material. Padahal di baliknya adal;ah cara pemerintah untuk mencari pemasukan negara melalui cara-cara halus yang sebenarnya merugikan masyarakat. Dalam kondisi ekonomi yang semakin sulit pemerintah harusnya mencari bagaimana mengurangi beban rakyat bukan justru menambah beban rakyat dengan berbagai pungutan dengan bahasa “tabungan” ataupun asuransi
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya menjelaskan, asuransi TPL diberlakukan sebagai amanat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang diteken pada 12 Januari 2023. Berdasarkan amanat UU PPSK, penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak aturan ini diundangkan, atau pada awal 2025. (Kompas, 17/07/2024)
Sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk dapat menambah pendaptan negara maupun daerah, seperti halnya SDAE (sumber daya Alam Energi) yang saat ini bukannya dikelola pemerintah untuk kepentingan rakyat, tapi justru diserahkan kepada asing dan swasta sementara rakyat tetap dengan berbagai pungutan dan pajak
Inilah bukti bahwa negara ingin berlepas tangan dari tanggung jawabnya mengurusi urusan rakyatnya, masyarakat diminta menyelesaikan masalahnya secara mandiri dengan dalih asuransi perlindungan. Begitulah sistem kapitalisme yang kita anut, rakyat menjadi sapi perah dalam mecari sumber pendapatan negera, semetara pemilik modal itu ongkang –ongkang kaki menikmati semua sumber daya alam yang dimiliki Bangsa Indonesia
Bagaimana Islam Menyikapinya
Berbeda halnya dalam sistem islam, negara mempunyai peran penting sekaligus penangung jawab terhadap seluruh kebutuhan rakyatnya, baiknya pangan, sandang, perumahan, pendidikan yang berkualitas, kesehatan, juga keamanan. Kemasalahatan dan seluruh fasilitas publik disediakan cuma-cuma untuk rakyat sebagaimana sabda Rasulullah SAW :” Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR. Al Bukhari)
Sementara itu hukum asuransi dalam Islam adalah Haram. Dalam Kitab Sistem Ekonomi Islam karangan Syeikh Taqiyuddin An Nabhani dijelskan bahwa asuransi jiwa, barang, hak milik, atau yang lain adalah salah satu bentuk akad. Asuransi merupakan akad perusahaan asuransi dan tetanggung, Pihak tertanggung meminta komitmen perusahaan asuransi untuk memberikan ganti rugi kepada yang bersangkutan, bisa dalam bentuk barang sebagai ganti rugi barang yang hilang, atau berupa pertanggung jawaban yang terkait dengan barang atau hak milik, atau juga dapat berupa uang pertanggungan terakait dengan jiwa dan sejenisnya, termasuk diantaranya jika ada kejadian yang menimpa tertanggung dalam jangka waktu tertentu, maka perusahaan asuransi memberikan tanggungan kepada tertanggung (sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak).
Keharaman asuransi mencakup suruh jenis asuransi, baik itu asuransi jiwa, barang, harta benda dan lainnya. Keharaman terletak pada akad transaksi yang batil, selain itu janji yang diberikan oleh perusahaan asuransi pada saat penandatanganan akad adalah batil, sehinggga perolehan harta dari transkasi atau perjanjian seperti ini adalah haram.
Pemimpin adalah orang yang bertangung jawab kepada rakyat bukan hanya di dunia tapi juga akan dimintai pertangung jawabannya kelak diakhirat, maka seharusnya pemimpin harus menjalankan pemerintahan sesuai aturan Sang Pencipta Allah Subahanahu wata’ala, sehingga tidak pantas negara menjadikan asuransi sebagai pendapatan negara.
Oleh : Mardiana (Pemerhati Sosial)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru