Share ke media
Populer

Badko HMI Kaltim-Tara Desak Pemerintah Usut Tuntas Tumpahan Batu Bara di Muara Berau

17 Dec 2019 10:00:531179 Dibaca
No Photo
Abdul Muis, Ketua Umum BADKO HmI Kaltim-Tara.

SAMARINDA - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (Badko HMI) Kaltim-Tara meminta kepada pemerintah daerah agar mengusut tuntas insiden yang menyebabkan tumpahnya batu bara dimuara Berau.

Untuk diketahui pada Sabtu, 14 Desember 2019 lalu, telah terjadi insiden kecelakaan di perairan samarinda tepatnya di Muara berau.

Berdasarkan rekaman dari salah satu video yang merekam kejadian tersebut, dan kini video itu viral di media sosial terlihat jelas bahwa jebolnya salah satu sisi kapal tongkang mengakibatkan tumpahnya batu bara dan alat berat ke laut.

Badko HmI Kaltim-Tara menilai pihak pemerintah dan KSOP Samarinda cenderung menutup-nutupi insiden tersebut, hal ini bisa dilihat dengan indikasi setelah 2 hari kejadian belum ada penjelasan terkait kecelakaan tersebut, bahkan publik belum mengetahui perusahaan pengoperasi yang mengalami kecelakaan.

“Kami dari pengurus Badko HmI Kaltim-Tara menduga terjadinya kecelakaan kapal tersebut karena adanya kelalaian dari perusahaan pengoperasi sehingga tumpahahnya batu bara ke laut,”kata Abdul Muis, Ketua Umum BADKO HmI Kaltim-Tara, Selasa (17/12/19)

Menurutnya tumpahan batu bara keair dapat mengakibatkan tercemarnya perairan yang dapat mematikan biota laut dan terumbu karang.

Dirinya menjelaskan, jika Merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 99 Ayat (1) Pelaku dapat di jerat dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Yang perlu di garis bawahi kata Muis, dalam insiden kecelakaan kapal itu  sampai kini belum diketahui identitasnya. Bahkan jebolnya salah satu sisi kapal yang mengakibatkan batu bara tumpah ke laut dimungkinkan karena ketidaklayakan kapal.

“Makanya hemat kami ada indikasi Pelanggaran UU Pelayaran, baik sengaja oleh perusahaan pengoperasi dan KSOP Samarinda, untuk itu perlu adanya investigasi mendalam oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar penyebab kecelakaan laut dapat di ungkap dan oknum yang terlibat bisa di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ucapnya.

Pihaknya berharap agar adanya ketegasan dari pemerintah dan seluruh pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali, bahkan untuk memberikan efek jerah harusnya pemerintah mencabut izin perusahaan pengoperasi yang mengalami kecelakaan.

“Agar hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan pengoperasi lainnya agar tidak lagi menyepelekan SOP yang ada,”tutupnya.


(Jr)