Digitalnews - Sangatta - Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, Abdi Firdaus, menekankan perlunya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang bahaya kebakaran.
Pernyataan ini muncul setelah beberapa insiden kebakaran yang terjadi di wilayah Sangatta dan sekitarnya, termasuk Bengalon dan Sangatta Selatan, yang menunjukkan betapa rentannya daerah tersebut terhadap kebakaran.
“Sangat diperlukan Perda terkait bahaya kebakaran ini karena Sangatta atau Kutim khususnya rentan terjadi kebakaran, dan terakhir itu di Bengalon dan Sangatta Selatan,” ujar Abdi Firdaus.
Abdi menyoroti beberapa faktor yang menyebabkan kebakaran cepat merambat ke pemukiman lain.
Salah satunya adalah kurangnya sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang memadai.
Ia mengungkapkan bahwa keterbatasan unit pemadam kebakaran menjadi kendala utama dalam mengatasi kebakaran yang terjadi
“Kenapa kebakaran terlalu cepat merambat ke pemukiman lain salah satunya karena kurangnya unit pemadam kebakaran,” jelasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Abdi mengusulkan tiga langkah utama. Pertama, penambahan anggaran untuk dinas pemadam kebakaran guna memperkuat kapasitas mereka dalam menangani kebakaran.
Kedua, penyediaan pompa manual di setiap desa untuk mempercepat respons awal terhadap kebakaran sebelum bantuan yang lebih besar datang.
“Saya menginginkan untuk ditambah anggaran di dinas pemadam kebakaran dan menyediakan pompa manual di setiap desa,” tambahnya.
Dengan adanya Perda yang mengatur bahaya kebakaran, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak kebakaran di wilayah Kutim.
Selain itu, peningkatan anggaran dan fasilitas pemadam kebakaran juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran di masa mendatang.
“DPRD Kutim diharapkan dapat segera menyusun dan mengesahkan Perda ini untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran yang kian sering terjadi,” pungkasnya.ADV
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru