Share ke media
Populer

Gawat, Batubara PT. Tanito Raib

26 Aug 2019 04:00:031561 Dibaca
No Photo
Foto: Lokasi Tambang PT. Tanito Harum

Tenggarong – Kukar. Kontrak perpanjangan ke PT Tanito Harum telah dibatalkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan demikian Tanito sudah tidak dapat beroperasi lagi karena izinnya telah mati.

Penyebabnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang merupakan payung hukum belum diselesaikan, kemudian ditambah dengan adanya surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo terkait revisi PP tersebut.

Revisi ke-6 kalinya PP Nomor 23 Tahun 2010 tak kunjung kelar sehingga menjadi penghambat bagi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara) generasi I untuk mendapatkan perpanjangan kontrak karena telah habis waktunya.

Namun anehnya, batubara milik PT. Tanito Harum yang berlokasi di Kecamatan Tenggarong ini telah di angkut menggunakan puluhan unit mobil truk yang melintasi kota Tenggarong bahkan menyeberang menggunakan Jembatan Tenggarong yang beberapa tahun lalu mengalami keruntuhan.

“Saya dalam beberapa hari ini menyaksikan iring-iringan truk pembawa batubara tersebut melintasi pinggiran sungai kota Tengarong sekitar tengah malam dan menyeberang melintasi jembatan Tenggarong”, jelas Yandi bersama teman-temannya yang sering minum kopi di depan Museum Mulawarman.

“Kami berharap Bupati Kukar dan Polisi jangan berdiam diri dengan hal ini, ini membuat malu Kukar karena praktek illegal ini sangat berbahaya karena rentan terjadi kecelakaan apalagi melewati Jembatan Tenggarong yang sama-sama kita jaga agar tidak mengalami keruntuhan lagi”, tutur Hefni yang merupakan salah satu ASN di Kantor Kelurahan di Kota Tenggarong.

Salah satu masyarakat adat Kutai Bensamar juga menyampaikan bahwa tidak jauh dari perkampungan mereka masih beroperasi pertambangan batubara.

“siapa bilang Tanito telah di stop pemerintah, itu buktinya sampai saat ini HPU (PT. Harmoni Panca Utama kontraktor PT. Tanito) masih bekerja, tapi anehnya bukan orang-orang HPU lagi tapi orang-orang baru dengan alat-alat tambang yang juga baru”, sebut Asdi Warga Bensamar.

Belum lagi masyarakat Loa Tebu juga merasa aneh, karena sampai saat ini ada aktifitas hauling (mengangkut) batubara di tempat penumpukan, tapi tidak menggunakan tongkang yang biasa dilakukan Tanito, namun menggunkan truk roda enam yang diangkut keluar Loa Tebu.

“ada hauling batubara dalam beberapa hari ini di stockpile, tapi tidak menggunakan tongkang malah menggunakan truk, tapi katanya Tanito sudah tutup sampai kami diberhentikan oleh Tanito, ini malah masih bekerja”, keluh Eem mantan karyawan Tanito yang tinggal di Loa Tebu.

Dalam pantauan media ini, modus yang dilakukan sama seperti yang terjadi di daerah Tenggarong Seberang, menggunakan jalan raya untuk angkutan batubara dan ini telah melanggar Undang-undang Mineral Batubara Nomor 4 Tahun 2009. (Red/bi)