Share ke media
Opini Publik

Pernikahan Dini, Bukan Penyebab Utama Buruknya Kualitas Generasi

27 Sep 2024 02:24:00303 Dibaca
No Photo
Ilustrasi Gambar : voi.id - Melalui Dakwah, Pemprov Sulbar Akan Tekan Pernikahan Anak Usia Dini - 15 Februari 2023

Komisariat Cabang Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur mengadakan sosialisasi bertajuk “Membangun Generasi Emas Menuju Masa Depan yang Lebih Cerdas” pada Jumat (20/9/2024) di SMA Negeri 1 Long Bagun.Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait dampak dan upaya pencegahan pernikahan dini kepada generasi muda.Sosialisasi ini menghadirkan tiga pemateri utama, yakni Anastasia Hiyang, Suasana Bulan, dan Anatolus Bahlan Tigang.

Anastasia Hiyang, menyampaikan pentingnya sosialisasi ini dalam upaya mencegah pernikahan dini, terutama di kalangan remaja SMA. “Data menunjukkan peningkatan pernikahan usia dini pasca COVID-19, dan ini menjadi perhatian serius kami. Melalui kegiatan ini, kami berusaha memberikan pemahaman mengenai dampak negatif pernikahan dini, baik dari segi ekonomi, kesehatan, maupun sosial,” katanya, Jumat (20/9/2024).

Menurutnya, pernikahan dini dapat menyebabkan masalah serius seperti stunting, yang terjadi akibat ketidaksiapan orang tua dalam hal ekonomi dan kurangnya pemenuhan gizi yang baik untuk anak. “Stunting itu bisa dicegah jika anak sudah diberikan gizi yang tepat sejak dalam kandungan. Namun, jika pernikahan terjadi pada usia muda, di mana secara ekonomi belum mapan, maka dampak negatif ini akan semakin tinggi,” tambahnya.

Ia juga berharap angka pernikahan dini di Mahulu dapat terus menurun, seiring dengan adanya upaya sosialisasi dan pembinaan. Cegah Nikah Dini dan Pembagian Alat Kontrasepsi pada Remaja, Benarkah Solusi Generasi Emas?Tampak ketidaksinkronan kebijakan pemerintah. Baru beberapa waktu lalu dikeluarkan PP no. 28 tahun 2024 tentang pembagian alat kontrasepsi bagi usia remaja, sekarang ada sosialisasi gerakan mencegah pernikahan dini.

Kita ketahui dalam pasal-pasal di dalam PP no. 28 mengenai pembagian alat-alat kontrasepsi kepada para siswa SD, SMP, dan SMA secara gratis di sekolah-sekolah dengan tujuan untuk memberikan jalan pencegahan penyakit kelamin pada alat reproduksi kepada mereka, dan mencegah kehamilan. 

Dari isi pasal PP No 28/Tahun 2024 timbullah berbagai macam pertanyaan apakah solusi yang ditawarkan itu menjamin kesehatan reproduksi mereka dan bisa mencegah kehamilan, sedangkan efek dari pemberian alat kontrasepsi itu justru membuat mereka bebas melakukan hubungan seksual kepada siapa pun dengan berganti-ganti pasangan, bukan hanya pasangan yang tidak sejenis bahkan pasangan yang sesama jenis, karena mereka sudah merasa aman dengan memakai pengaman yang diberikan untuk melakukan hubungan seksual dengan berbagai pasangan dan tidak menutup kemungkinan terjadi kehamilan dan penyakit kelamin yang bisa dia tularkan kepada orang lain dan ini terbukti banyaknya para remaja yang sudah tidak perawan dan mengidap penyakit kelamin, banyak arbosi dikalangan remaja putri akibat melakukan hubungan seksual diluar nikah, naudzubillah mindzalik.

Adanya permenkes No. 28 Tahun 2024 dan pencegahan nikah dini menunjukkan bahwa adanya pelegalan perzinaan artinya para remaja dibolehkan melakukan hubungan seksual dengan pasangannya atau yang lain tanpa diikat dengan ikatan suci dalam sebuah pernikahan, asal mereka melakukan itu dengan suka sama suka tidak saling merugikan dan yang pentig memakai alat kontrasepsi sebagai pengaman. Adapun pelarangan pernikahan dini dengan alasan akan menghasilkan keturunan yang kurang gizi, stunting, jika kita lihat dampak dari pelarangan pernikahan diri justru menanbah angka perzinaan dikalangan remaja, lalu mengapa dilarang sedangkan disisi lain justru mereka tidak dilarang berpacaran yang sekarang pacarannya melebihi hubungan suami isteri mereka tidak malu bermesraan di muka umum, dimuka umum aja mereka tidak malu apalagi kalau dalam situasi kondisi mereka berdua saja bisa melakukan hubungan seksual tanpa rasa takut dan dosa akhirnya hamil dan baru dinikahkan.  Naudzubillahi min dzaalik.

Jadi alat kontrasepsi kemarin untuk siapa? Sangat jelas bahwa alat kontrasepsi kemarin untuk remaja gaul bebas karena yang mau menikah dicegah. Dan ada yang berpendapat kalau pernikahan dini bisa menghasilkan keturunan stunting dan kurang gizi, ini tidak bisa bisa dijadikan penyebab buktinya dulu para orang tua kita mereka menikah di usia muda terbukti anak-anaknya sehat-sehat, kuat-kuat dan jadi orang sukses , dan kita bisa juga lihat mereka bisa fres mendidik anak-anaknya , masih kuat mendidik anak-anaknya,

Yang kita lihat anak yang tidak terurus akibat pernikahan dini , kita lihat latar belakang kenapa pernikahan nya terjadi itu kebanyakan karena hamil diluar nikah dan ini jelas bisa menjadi penyebabnya karena diawali dengan hal yang dimurkai Allah dan jika mereka tidak bertobat ini akan menambah kesengsaraan dalam hidupnya. Jika pernikahan murni karena mengharap ridho Allah bukan karena sesuatu yang dimurkai oleh Allah otomatis pernikahan juga akan damai dan tenang , mendidik anak-anaknya dengan baik.

Pernikahan Dini Dalam Islam

Pernikahan dini biasanya berlangsung dalam kisaran waktu usia remaja (adolescence) antara usia 16 - 27 tahun. Pernikahan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur atau pernikahan dini yang dilakukan oleh walinya memang tidak dilarang oleh Agama (Islam), dan ada yang berpendapat “mubah”, sebab tidak ada nash Al-Qur’an atau Sunnah Rasul yang melarangnya. Meski demikian, para fuqaha’ memberikan hak kepada anak-anak yang mengalami pernikahan dini, agar setelah dewasa tetap melangsungkan perkawinan yang pernah dilaksanakan oleh walinya atau merusaknya dengan jalan fasakh. Hak ini disebut hak khiyar, hak atas perkawinan yang dilaksanakan walinya pada waktu mereka masih kanak-kanak.

Adapun anjuran untuk menikah bagi para pemuda dan pemudi yang sudah sanggup atau mampu, ada diatur dallam hadits Nabi SAW.: “Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu, hendaklah menikah, sebab dengan menikah itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kehormatan. Kalau belum mampu, hendaklah berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kata “mampu” di atas tentu saja bukan hanya kemampuan fisik (biologis) tetapi juga kemampuan psikis. Hadits di atas juga mengindikasikan bahwa ketika seseorang secara batin belum mempunyai kemampuan atau kematangan, sebaiknya menunda pernikahan tersebut dengan jalan mereka memperbanyak melakukan ibadah puasa, karena puasa dapat mencegah pengumbaran nafsu birahi.

Bagi yang tidak mampu lagi menahan dirinya, maka menikah menjadi wajib baginya. Sebab menjaga kesucian dan akhlak hukumnya wajib bagi setiap muslim. Adapun menikah dini, yaitu menikah pada usia remaja atau muda, bukan usia tua, hukumnya sunnah atau mandub, demikian menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani dengan berlandaskan pada hadis Nabi yang artinya: “Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu, hendaklah menikah, sebab dengan menikah itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kehormatan. Kalau belum mampu, hendaklah berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jika tidak bisa menahan hawa nafsu birahinya maka silakan menikah, daripada dia melakukan zina.

Kesiapan menikah dalam tinjauan hukum Islam meliputi 3 hal, yaitu:

1. Kesiapan ilmu, yaitu kesiapan pemahaman hukum-hukum fiqih yang ada hubungannya dengan masalah pernikahan,

2. Kesiapan harta atau materi, yang dimaksud dengan harta di sini ada dua macam yaitu harta sebagai mahar dan harta sebagai nafkah suami kepada istrinya untuk memenuhi kebutuhan pokok (al hajat al-asasiyyah) bagi istri berupa sandang, pangan, dan papan yang wajib diberikan dalam kadar yang layak (bil ma’ruf)

3. Kesiapan fisik atau kesehatan khususnya bagi laki-laki, yaitu mampu menjalani tugasnya sebagai suami, tidak impoten.

Memang wajar jika ada kekhawatiran pihak-pihak tertentu bahwa pernikahan di usia dini akan menghambat studi atau rentan konflik yang berujung pada perceraian, akibat kekurangsiapan mental dari kedua pasangan yang belum dewasa.

Keluarga merupakan pilar pembentuk masyarakat ideal yang dapat melahirkan keturunan yang shalih, dari keluarga sakinah akan terlahir generasi yang tangguh, karena didalamnya terkandung nilai-nilai, seperti cinta kasih sayang, komitmen dan tanggung jawab.

Pernikahan sejak awal dibangun untuk membentuk keluarga sakinah wa binaud-dakwah, keluarga sakinah merupakan keluarga yang didalamnya senantiasa diikat dengan aturan-aturan Allah, juga didalamnya tercipta sebuah hubungan yang harmonis yang senantiasa menjadikan syari’at Islam sebagai standar dalam segala aktifitasnya, suami istri mempunyai visi dan misi yang sama, saling memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing dan menjalankan kewajiban yang diperintahkan Allah baik kewajiban rumah tangga maupun diluar rumah tangga.

Senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah dengan menjadikan al-Qur’an sebagai naungan keluarga, seperti membiasakan shalat berjama’ah, bershadaqoh dan berdakwah. Selain itu, semua anggota keluarga harus memahami fungsi dan peran masing-masing, sehingga mereka mengetahui bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajibannya, juga selalu memegang komitmen, membangun hubungan persahabatan dan komunikasi yang baik di dalam keluarga. Memandang permasalahan bukan sebagai beban tetapi sebagai proses pembelajaran, dengan menyelesaikan permasalahan sebagaimana yang sudah diatur oleh Islam.

Ayo jaga anak-anak kita dari pergaulan bebas agar tidak terjadi perzinaan dan mencegah anak-anak yang lahir diluar pernikahan.

Wallahu ‘alam bishhowwab.

Penulis : Sri Andini, S.Ag (Pendidik dan Pembina MT Annahdah)