Digitalnews - Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-21 yang menandai penutupan Masa Persidangan ke-II dan membuka Masa Persidangan ke-III Tahun 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Joni ini membahas evaluasi kinerja dan agenda DPRD Kutim selama Masa Persidangan ke-II, serta menyoroti langkah-langkah yang akan diambil pada Masa Persidangan berikutnya.
Salah satu agenda utama adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), termasuk perda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan perumahan di Kutai Timur.
Selain itu, juga disampaikan Laporan Kinerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) selama Masa Persidangan ke-II.
Laporan ini mencakup berbagai kegiatan dan pencapaian yang telah dilakukan oleh masing-masing AKD, yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwa) Juliansyah di hadapan 21 Anggota DPRD Kutim yang hadir.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutim, Joni, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan jajaran Sekretariat DPRD atas kerja keras mereka dalam menyelesaikan tugas dan kewajiban selama Masa Persidangan ke-II.
“Kita mengharapkan agar kinerja yang baik ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada Masa Persidangan ke-III, sebagai langkah menuju pembangunan yang lebih baik bagi Kutai Timur,” tuturnya.
Ia menyampaikan rapat Paripurna tersebut menjadi momentum penting bagi DPRD Kutim untuk melakukan evaluasi dan refleksi atas kinerja yang telah dilakukan, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk masa persidangan berikutnya guna menghadirkan perubahan yang positif bagi masyarakat Kutai Timur.
“Ini juga sebagai awal yang baik untuk memulai babak baru dalam perjalanan legislatif DPRD Kutai Timur, dengan semangat dan komitmen yang lebih kuat untuk menghadirkan perubahan positif bagi Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya.ADV
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru