Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan sertifikasi halal bukan sekadar label. Melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan produk-produk yang dihasilkan produsen.
Hal tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar Dafip Haryanto saat membuka Pelatihan Sertifikasi Produk Halal yang digelar Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kukar, Kamis (19/6/2025) di Pendopo Wakil Bupati Kukar.
“Khususnya makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya umat Islam, berlabel halal. Konsep halal ini dalam Islam merujuk pada segala sesuatu yang diperbolehkan menurut syariat Islam, tidak mendatangkan mudarat, serta memenuhi asas perlindungan bagi konsumen dalam sistem jaminan produk halal,” terangnya.
Disampaikan, pelatihan sertifikasi produk halal ini memiliki nilai strategis yang tinggi. Mengingat penyuluh agama adalah garda terdepan dalam memberikan pemahaman dan pendampingan kepada masyarakat mengenai pentingnya produk halal.
“Di era globalisasi saat ini, tantangan untuk menjaga kehalalan produk menjadi semakin kompleks. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang proses sertifikasi halal adalah sebuah kebutuhan yang tidak dapat diabaikan,” jelas Dafip.
Karena itu diharapkan melalui pelatihan sertifikasi halal ini, para peserta dapat memahami prinsip dasar sertifikasi halal, regulasi dan standar halal di Indonesia, serta penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Yang mencakup kebijakan dan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) maupun regulasi turunannya, pengetahuan tentang bahan dan praktik pengisian daftar bahan, proses produk halal (PPH), serta verifikasi dan validasi.
“Pelatihan ini diharapkan menjadi wadah untuk meningkatkan kapasitas penyuluh agama dalam mendorong sertifikasi halal bagi UMKM dan pelaku usaha di daerah kita. Serta dapat menghasilkan langkah-langkah konkret yang dapat diimplementasikan di lapangan,” papar Dafip.
Akhirnya diharapkan sinergi antara Pemerintah, Kementerian Agama, IPARI, dan pelaku usaha harus terus ditingkatkan untuk mempermudah akses sertifikasi halal, khususnya bagi UMKM. Penyuluh agama diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang aktif menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal kepada masyarakat. (dn)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru