SAMARINDA - Walikota Samarinda Syaharie Jaang tidak mau melihat warganya kesusahan, Ia menghapus kewajiban melegalisir fotocopi akta kelahiran saat mendaftar di Sekolah.
Sebelumnya, pendaftaran siswa baru harus melampirkan foto copy Akte Kelahiran yang dilegalisir di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Samarinda.
Kebijakan itu diangap sangat menyusahkan orang tua murid, tiap ajaran baru, di Kantor dinas cacatan sipil selalu dipadati dengan antrean panjang hanya untuk melegalisir akta Kelahiran.
“Tahun ini warga tidak perlu lagi melampirkan foto copy akte kelahiran yang dilegalisir, tak perlu lagi ke Dinas Capil,”tegas Asli Nuryadin, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.
Asli menyebutkan, kebijakan itu sesuai instruksi dari Walikota Samarinda. Dirinya juga menghimbau kepada orang tua siswa, jika masih ada pihak sekolah yang meminta legalisir akte kelahiran, bisa diingatkan bahwa tidak perlu lagi, melainkan cukup melihatkan kartu keluarga asli.
“Kasihan melihat orang tua siswa se Samarinda harus mengan tri legalisir. Belum lagi yang jauh-jauh dari Palaran, Makroman maupun Sungai Siring hanya untuk legalisir,” tandasnya.
Kebijakan lainnya dalam penerima siswa baru, lanjutnya dimana orang tua juga diminta melakukan akad kepada pihak sekolah, apakah saat daftar ulang atau hari pertama masuk sekolah.
“Disini diminta melakukan menyerahkan anaknya di sekolah untuk dididik, yang mana bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah saja, tapi orang tua dan lingkungan,” ucapnya
Di bagian lain, Asli mengingatkan agar tidak memaksakan bersekolah ke kota bagi yang rumahnya di daerah pinggiran kota, dengan alasan mencari sekolah unggul.
“Definisi sekolah unggul sekarang ini adalah sekolah yang mampu merubah perilaku siswa, literasi meningkat dan memiliki kompetensi pribadinya masing-masing,” ujarnya.
Apalagi sekarang lanjut Asli, penerimaan siswa baru berbasis zonasi 90 persen, 10 persen prestasi dan pindahan. (Fran/kominfo Samarinda)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru