Share ke media
Politik

Praktisi Hukum : MK tolak gugatan, peluang Edi Damansyah maju lagi sebagai calon bupati 2024 sudah TERTUTUP

01 Mar 2023 11:00:233058 Dibaca
No Photo
Kuasa Hukum Pemohon Muh. Nursal dan La Said Sabiq saat mendengarkan pengucapan sidang putusan uji Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Selasa (28/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa. (inset Kanan: Edi Damansyah - Bupati Kukar )

Samarinda – Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) pada Selasa 28 Februari 2023 memberitakan “Mahkamah perlu menyatakan bahwa yang dimaksud dengan masa jabatan kepala daerah yang telah setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. 

Demikian pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2021-2026 Edi Damansyah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (28/2/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan MP. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiddin Adams, masing-masing sebagai Anggota.

Sebelumnya, Edi menguji secara materiil Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Ia mendalilkan kehilangan hak konstitusional yang diberikan oleh UU dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 

Pemohon mempersoalkan hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak tegas dan tidak konkretnya suatu undang-undang yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada karena terdapat keadaan kekaburan norma yang dapat menyebabkan terjadinya diskriminasi karena pemahaman dan pemaknaan yang berbeda.

Kata “menjabat” adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah berjalan setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menyatakan bahwa yang dimaksud dengan masa jabatan yang telah menjalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara sebagaimana didalilkan oleh pemohon.

Sebagai tambahan informasi, Edi Damansyah menilai Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU Pilkada dapat dimaknai bahwa Pemohon telah melalui masa jabatan Bupati selama dua periode berturut-turut dari 2016-2021 dan dari 2021-2026. Berdasarkan UU Pilkada dapat dimaknai Pemohon telah terhitung selama satu periode pada tahap pertama (2016 -2021) karena lebih dari 2,5 tahun perpanjangan sebagai Plt dan definitif sebagai Bupati (dihitung sekaligus 2 tahun, 10 bulan, 12 hari). Kemudian pada tahap jabatan Bupati yang kedua juga telah terhitung satu periode, karena telah melalui masa jabatan 4 atau 5 tahun. Hubungan dengan permohonan Pemohon dalam perkara ini, agar Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada untuk memperbaharui masa jabatan kepala daerah selama 2 periode hanya berlaku pada pejabat kepala daerah definitif, tidak berlaku pada jabatan kepala daerah Plt.

Selanjutnya “MK dalam putusannya antara lain Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 17 November 2009 yang menyatakan “masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah berumur setengah atau lebih dari setengah masa jabatan, yang dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan ”….setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan”. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum dan amar putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan dalam pertimbangan hukum MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 makna kata “menjabat” dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut.

Praktisi hukum LBH Masyarakat Kaltim, Robi Andriawan, SH mengatakan bahwa dengan demikian peluang Edi Damansyah untuk maju kembali mengikuti kontestasi Pilkada Kukar Tahun 2024 sudah tertutup, berdasarkan putusan MK tersebut berarti Edi Damansyah sudah pernah menjadi Bupati Kutai Kartanegara selama 2 (dua) periode berturut-turut- turut, sehingga otomatis sudah tidak ada peluang lagi bagi Edi Damansyah untuk maju pada pilkada Kukar Tahun 2024 yang akan datang.

“Ya sudah jelas, dengan putusan MK tersebut, maka peluang Edi Damansyah untuk mencalonkan diri lagi dalam kontestasi Pilkada Kukar tahun 2024 yang akan datang sudah ditutup, karena Edi Damansyah sudah pernah memangku jabatan sebagai Bupati Kukar selama 2 (dua) periode berturut-turut” pungkas Robi. 

(Redaktur/dr)