Share ke media
Opini Publik

Ada Apa Dibalik Rencana Revisi UU IKN dalam Prolegnas Prioritas 2023?

13 Dec 2022 02:00:51182 Dibaca
No Photo
ilustrasi gambar : jawapos.com - Baleg DPR Setuju Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023 - 24 November 2022

Samarinda - Belum genap satu tahun disahkan Pemerintah mengajukan revisi UU IKN masuk Prolegnas prioritas 2023, Baleg setuju. Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden, yaitu rencana perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik bahwa perubahan UU IKN ditujukan untuk percepatan proses pemindahan IKN dan penyelenggaraan daerah khusus IKN.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai rencana revisi Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) tidak tepat dan membuat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Padahal, kata Lucius, ada sejumlah RUU lain yang mendesak buat dibahas dan dibutuhkan masyarakat untuk disahkan. “Nasib RUU-RUU yang berurusan dengan kepentingan publik jadi merana,” ujar Lucius. Menurut Lucius, keputusan buat merevisi RUU IKN pada Prolegnas 2023 diperkirakan bakal membuat pembahasan RUU lain menjadi semakin mundur dan meleset dari target dan adanya hasrat kepentingan elite Politik (Kompas.com)

Sedangkan menurut Menteri Yasonna Laoly, materi revisi banyak mengatur tentang penguatan otorita IKN. Berbagai ketentuan yang hendak ditambah adalah pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan. Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, dan ketentuan hak atas tanah yang progresif adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.

UU IKN belum lama disahkan pada awal tahun dan regulasinya juga belum dilaksanakan seluruhnya dan sekarang menjadi pengajuan untuk direvisi inilah yang dikatakan carut-marut pengaturan ketatanegaraan. Rencana revisi UU IKN adalah bentuk keseriusan pemerintah membangun IKN baru dengan maksud memudahkan kepentingan swasta/asing berinvestasi. Bagian revisi ini memberikan ruang kepada Otorita IKN untuk mencari sumber pendapatan pembangunan IKN untuk kebutuhan bisnis dan layanan.

Negeri ini benar-benar terikat dan tunduk pada kepentingan kapitalisme global. Dengan dalih penguatan otorita untuk IKN, pemerintah leluasa membuka investasi asing terhadap berbagai proyek strategis negara. Wajar saja mereka ngotot otak-atik UU IKN karena dalam sistem kapitalisme sekuler, definisi politik adalah kekuasaan untuk kepentingan para kapitalis, bukan kemaslahatan rakyat. Sementara demokrasi melegalisasi kebijakan seolah atas nama rakyat, padahal untuk kepentingan kapitalis.

Fenomena inilah yang dikatakan kebobrokan sistem demokrasi, otak-atik UU menjadi hal yang biasa. Dikarenakan dalam sistem demokrasi buatan manusia, dibuatlah undang-undang pesanan para kapital yang hanya menghitung untung dan rugi dan mendapatkan cuan melimpah tidak memandang halal dan haram.

Apakah Islam punya Solusi?

Pada dasarnya Islam punya solusi sahih yang berasal dari Allah SWT al-Kholiq al-Mudabbir.  Manusia tak perlu membuat aturan lagi dan cukup  mengambil UU dari Sang Pencipta seluruh alam ini.

Undang-undang dalam Islam dari Allah, diambil dari dalil syariat. Dalil Allah tidak akan memberikan jalan kepada orang kafir untuk menguasai kaum muslim. Jika kita mau kembali pada pandangan Islam sangat berbeda dengan demokrasi. Perbedaan itu setidaknya terangkum dalam dua poin berikut:

Pertama, dalam Islam menegaskan bahwa kedaulatan (penentu benar dan salah) berada di tangan syara. Artinya, manusia tidak berhak membuat aturan dan hukum sendiri dalam menyelesaikan problematik kehidupan. Islam memerintahkan ketundukan dan ketaatan sepenuhnya hanya pada Allah Taala. Hal ini berlaku dalam setiap aspek kehidupan.

Allah Swt. berfirman, “Katakanlah (Muhammad), “Aku (berada) di atas keterangan yang nyata (Al-Qur’an) dari Tuhanku sedang kamu mendustakannya. Bukanlah kewenanganku (untuk menurunkan azab) yang kamu tuntut untuk disegerakan kedatangannya. Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik.” (QS Al-An’am: 57)

Tidak akan ada hukum dan perundang-undangan yang terjebak politik kepentingan. Ini karena penerapan hukum dalam sistem Islam bersumber dari Allah Swt., Zat yang memiliki kewenangan dan ketetapan dalam membuat hukum. Ini juga yang menjamin kepastian hukum karena hukum Islam bersifat baku dan tidak akan berubah.

Kedua, tidak ada kebebasan mutlak dalam Islam. Standar perbuatan seorang hamba haruslah terikat syariat Islam. Maknanya, segala perilaku kita harus mengikuti pedoman dan petunjuk dalam Al-Qur’an dan Sunah. Keterikatan ini berlaku atas setiap individu muslim, baik pejabat maupun rakyat biasa. Adanya kesadaran individu bahwa ia terikat dengan syariat akan melahirkan ketaatan total. Ketaatan inilah yang mampu mewujudkan kepemimpinan amanah.

Untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan, kita butuh sistem dan pemimpin yang baik. Jika berada dalam habitat sistem yang buruk, pemimpin yang baik bisa menjadi buruk. Sistem yang baik haruslah bersumber dari Zat Yang Maha baik, yaitu Allah Taala. Sistem yang dimaksud ialah sistem Islam dengan penerapan syariat secara kafah dalam negara Islam pula.

Tidak ada alasan bagi kita untuk tetap mempertahankan demokrasi yang sudah jelas kerusakan dan kebobrokannya. Tidakkah kita menginginkan kehidupan lebih baik? Mari berjuang bersama mewujudkan negeri baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur dengan menegakkan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu alam Bis-shawwab.[]

Oleh : Siti Jubaidah, M.Pd.

disclaimer : Tulisan ini merupakan partisipasi individu masyarakat yang ingin menuangkan pokok-pokok fikiran, ide serta gagasan yang sepenuhnya merupakan hak cipta dari yang bersangkutan. Isiredaksi dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis