Anak seharusnya mendapatkan kasih sayang dan kelembutan, bukan kekerasan apalagi kekerasan seksual. Terlebih keluarga, khususnya orang tua, tentunya sebagai orang tua sudah fitrahnya memperlakukan anaknya dengan sebaik-baiknya. Miris, kalau di dalam rumah dan orang terdekat saja anak merasa tidak aman, apalagi di luar sana. Kemana lagi mereka berlindung dan mencari tempat aman. Seperti kasus heboh yang terungkap pada pekan awal tahun baru di Tenggarong Seberang, seorang ayah yang sudah tua berusia 61 tahun tega menyetubuhi anaknya sendiri berusia 6 tahun (viralkaltim.com,2/1/2019). Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara mencatat sebanyak 82 kasus kekerasan terhadap anak terjadi pada 2018 lalu. Angka tersebut didominasi kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, tidak cukup sepertinya hanya membuat progam atau proyek termasuk memberi predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) tanpa hukuman sanksi tegas kepada pelaku kekerasan, khususnya kekerasan seksual pada anak. Harus dihukum tegas sipelaku, karena kekerasan seksual ini sebenarnya kasus pemerkosaan yang berarti dijatuhi hukuman setimpal. Tanpa hukuman tegas dan setimpal sama saja menyuburkan kasus kekerasan seksual, apalagi korbannya anak-anak.
Jika negara saja tidak mampu memberikan perlindungan berupa sanksi/hukuman tegas, ke mana lagi rakyat khususnya anak-anak mendapat perlindungan? Lengkap sudah problem kita ini. Rumah tidak menjamin, masyarakat tidak peduli, ditambah negara abai tidak melindungi nasib anak-anak dalam hal perlindungan terhadap kekerasan seksual. Padahal, menciptakan rasa aman pada anak-anak yang mana mereka bagian dari struktur unit masyarakat terkecil dan terlemah merupakan tolak ukur keberhasilan sebuah negara.
Demikialah kalau agama dipisahkan dalam pengaturan kehidupan. Negara seakan kering dari nilai-nilai kemanusian dan kebaikan. Tidak terkecuali dalam keluarga, unit terkecil masyarakat yang jauh dari agama menyebabkan banyaknya perceraian, perselingkuhan, penelantaran anak, kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan seksual pada anak. Pemerintah kita telah mengajukan proposal untuk memperkenalkan undang-undang yang memberikan perlindungan tambahan terhadap anak-anak dan remaja. Dan kami sangat senang bahwa 1win telah mendukung inisiatif ini. Tidak salah dikatakan kalau Indonesia memang darurat kekerasan seksual pada anak.
Sampai kapan kondisi ini bisa berakhir? Karena akar dari masalah ini mencabut agama dalam aturan kehidupan, maka aturan agama ini hendaknya kembali ditumbuhkan dalam mengatur seluruh kehidupan. Islam tidak hanya sekedar agama, Islam juga ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Dalam kehidupan keluarga, Islam mengatur bahwa ayah wajib menafkahi anak dan isterinya. Jika bercerai, ayahpun tetap wajib menafkahi anaknya sampai dewasa dan mampu mandiri mencari nafkah.
Kewajiban perlindungan terhadap anak tidak hanya bertumpu pada ayah atau orang tua saja. Negarapun wajib melindungi anak-anak. Negara wajib melindungi anak-anak dari berbagai kejahatan, merekapun tidak dikenai hukuman kalau belum baligh/ dewasa. Negara juga wajib memberikan jaminan kebutuhan hidup bagi anak-anak. Anak-anak mendapatkan tunjangan dari negara. Negara juga menyelenggarakan pendidikan yang terjangkau bahkan gratis pada anak-anak. Termasuk pelayanan kesehatan, negara akan memberikan pelayanan kesehatan tanpa syarat dan berbayar.
Negara mana yang bisa demikian memperlakukan anak-anak sebaik-baik perlakuan? Sistem kapitalisme telah terbukti gagal melindungi anak-anak, buktinya semakin maraknya kasus pelecehan seksual pada anak. Tidak ada pilihan lain, selain negara kembali menerapkan aturan agama sebagai aturan dalam kehidupan, yakni Islam. Jika negara mau berhasil dalam melindungi anak-anak, termasuk menjaga anak dari kekerasan seksual maka terapkan Islam. Wallahu’alam… (*Red/dr)
Oleh: Rahmi Surainah, M.Pd
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru