Share ke media
Hukum

Vonis 1 tahun 10 bulan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim perintahkan Khorul Mashuri ditahan

07 Dec 2022 11:00:03699 Dibaca
No Photo
Gambar Ilustrasi : BERITAALTERNATIF.COM - Terdakwa Khoirul Mashuri dan Irianto

Samarinda - Dikutip dari Berita alternatif.com pada Rabu (7/11/2022)  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda (PT) dipimpin Nyoman Wirya sebagai Hakim Ketua, Sugiyanto dan Jamaluddin Samosir, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Khoirul Mashuri dan Irianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh karena itu, menjatuhkan hukuman penjara kepada Khoirul Mashuri dan Irianto, masing-masing selama satu tahun sepuluh bulan dan membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah serta memerintahkan agar Khoirul Mashuri dan Irianto ditahan dirumah tahanan negara.

Disebutkannya Khorul Mashuri adalah mantan Kepala Desa Giri Agung, yang kini duduk sebagai Anggota DPRD Kab. Kukar dari Fraksi PKB itu bersama Irianto mantan Camat Sebulu dan Daryono, terjerat kasus pemalsuan surat tanah, dimana sebelumnya perkara tersebut telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, yang pada tanggal 12 Oktober 2022 Majelis Hakim PN Tenggarong yang dipimpinan Ben Ronald Situmorang , SH.,MH sebagai Hakim Ketua,  Andi Hardiansyah, SH., MH. dan Arya Ragatnata, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota telah memutuskan Khoirul Mashuri dan Irianto secara sah dan meyakinkan bersalah dan karena itu Majelis Hakim PN Tenggarong menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Atas vonis tersebut baik Khoirul Mashuri maupun JPU menyatakan banding.   

Denny Ruslan, aktivis Komite Transparansi Pembangunan (KTP) yang sempat melayangkan laporan-pengaduan agar para Hakim PN. Tenggarong yang memeriksa perkara No. : 302/Pid.B/2022/PN.Tgr atas nama terdakwa Khoirul Mashuri dan Irianto diperiksa Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, ketika dihubungi melalui sambungan WhatsApp , Terkait vonis PT yang menjatuhkan hukuman satu tahun sepuluh bulan kepada Khoirul Mashuri dan Irianto tersebut, menyatakan sudah memadai dibandingkan dengan putusan PN Tenggarong sebelumnya, seharusnya sebagai aparat penyelenggara negara yang melakukan kejahatan pidana serta menyalah-gunakan kekuatan dan kewenangannya, hukumannya lebih berat, agar menimbulkan efek jera bagi yang lain. namun sekarang yang penting lagi katanya Denny Ruslan “...adalah sikap Pimpinan DPRD Kukar, terkait pemberhentian Sdr. Khoirul Masyuri.”

“sudah memadailah, jika dibanding dengan vonis PN Tenggarong, meskipun sebenarnya bagi saya itu belum sepadan, mengingat mereka itukan para penyelenggara negara, agar menjalankan amanah yang diberikan kepadanya dengan sebaik-baiknya, bukan malah disalah-gunakan, sehingga hukuman tambahan harusnya diberikan kepada mereka , bukan sebaliknya Sdr. Daryono yang bukan penyelenggara negara malah lebih berat hukumannya… tidak ada efek jeranya. Tapi sudahlah, yang penting sekarang adalah kita tunggu saja sikap Pimpinan DPRD Kukar, terkait pemberhentian Sdr. Khoirul Masyuri .”  pungkas Denny Ruslan.