Share ke media
Politik

Aceh Barat Studi Tiru Perda Ketenagakerjaan dan Pajak Daerah ke Pemkab Kukar

18 Oct 2023 01:00:3668 Dibaca
No Photo
Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat (tengah) menerima kunjungan Pemkab dan DPRK Aceh Barat. (istimewa)

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melakukan studi tiru Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan dan Pajak Daerah ke Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (17/10/2023). Rombongan Pemkab bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat ini diterima Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat bersama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Ruang Eksekutif Kantor Bupati.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Aceh Barat Mulyani mengapresiasi atas sambutan dari jajaran Pemkab Kukar. Dia mengatakan maksud kedatangannya ke Kukar bersama DPRK merupakan agenda yang penting. 

Disampaikan, saat ini pemkab Aceh Barat sedang merampungkan draf penyusunan Perda terkait dengan ketenagakerjaan, pendapatan daerah dan retribusi pajak.

“Hasil dari studi tiru ini nantinya akan kami laporkan ke bupati untuk dimasukkan ke dalam draf perda ketenagakerjaan. Kukar sudah memiliki Perda Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Tentu, sangat bagus bisa kita tiru dan diterapkan di Aceh Barat,” ungkap Mulyani.

Diketahui dalam sesi diskusi, apa yang diinginkan pemkab Aceh Barat telah dijawab seluruhnya. Termasuk informasi terkait peningkatan pendapatan asli daerah hingga retribusi daerah. (dn)