Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah meminta potensi yang ada di Desa Long Beleh, Kecamatan Kembang Janggut bisa digali dan dikembangkan. Permintaan itu disampaikannya saat melantik Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Long Beleh Modang dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 10 desa se-Kukar di Pendopo Odah Etam, Senin (26/5/2025).
Disampaikan, pelantikan kali ini dianggap terstruktur karena melibatkan dua unsur sekaligus yaitu Penjabat (Pj) kades dan BPD PAW. Menurut Edi, pelantikan ini menjadi momentum penting menyikapi perubahan masa jabatan kades menjadi delapan tahun.
“Para pejabat baru diharapkan segera aktif terlibat dalam proses penyusunan ulang dokumen tersebut. Pejabat yang baru dilantik kini resmi memegang tanggung jawab penting dalam pemerintahan desa,” terangnya.
Dalam hal ini Rencana Pembangungan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang sebelumnya hanya sampai 2025 harus disesauikan. Karena ada perpanjangan dua tahun lagi. Dokumen perencanaan ini sangat penting sebagai arah pembangunan desa hingga 2027.
Edi turut mengingatkan pentingnya pelantikan ini. Hal ini berkaitan langsung penyesuaian RPJMDes akibat perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
“RPJMDes harus segera revisi untuk menyesuaikan masa jabatan kepala desa. Oleh karena itu, Pj Kades serta BPD PAW akan terlibat langsung dalam prosesnya,” jelasnya.
Lebih lanjut Edi menekankan pentingnya peran BPD dalam tata kelola pemerintahan desa, yang memiliki tiga fungsi utama. Fungsi tersebut meliputi membahas dan menyusun peraturan desa bersama kades, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
“BPD ini adalah representasi masyarakat. Walaupun diisi melalui mekanisme antarwaktu, tanggung jawabnya tetap sama seperti hasil pemilihan langsung,” ujar Bupati Edi.
Ia meminta seluruh anggota BPD yang baru dilantik agar segera beradaptasi dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam mendukung program-program desa dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa.
Salah satu tugas penting ke depan adalah pelaksanaan musyawarah desa khusus untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Program ini merupakan mandat langsung dari Pemerintah Kabupaten Kukar yang perlu segera diwujudkan.
“Secara resmi saudara-saudara telah memiliki BPD memiliki tiga peran strategis dalam pemerintahan desa menyepakati rancangan peraturan desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.” Pintanya
Edi berharap BPD tidak hanya aktif dalam forum musyawarah desa, tetapi juga berperan dalam percepatan penyelenggaraan pemerintahan serta pengembangan ekonomi desa.
“BPD dan pemerintah desa harus bisa menggali dan mengembangkan potensi desa yang bisa menjadi unggulan, serta mendorong BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi desa,” tandasnya. (dn)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru