Share ke media
Populer

Bupati Kukar Tegaskan Buruh Berperan Penting dalam Pembangunan Indonesia

02 May 2024 02:00:30420 Dibaca
No Photo
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam Peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2024. (istimewa)

Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyatakan keberadaan buruh berperan penting dalam pembangunan di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembina Apel Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2024, Rabu (1/5/24) di Halaman Kantor Bupati.

Menurut Edi, kata buruh sudah sangat lazim didengar. Namun kerap dikonotasikan dengan seseorang yang melakukan pekerjaan kasar dengan bayaran rendah. Padahal berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi buruh merupakan orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Upah disini tidak dibatasi dengan upah yang tinggi atau rendah.

“Maka dari itu, buruh, pekerja, pegawai, tenaga kerja, anak buah atau karyawan pada dasarnya merupakan manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya dari pemberi kerja atau pengusaha atau majikan,” terangnya.

Disampaikan, buruh memiliki peran yang besar bagi suatu negara. Bukan hanya berperan sebagai penggerak ekonomi tetapi juga sebagai pelaku utama pembangunan Karena jumlahnya yang sangat besar maka buruh juga menjadi salah satu kekuatan utama dalam menentukan wajah masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

“Buruh ada dimana-mana dan hampir setiap sektor ekonomi pasti membutuhkan tenaga kerja atau buruh untuk membantu terlaksananya operasional suatu badan usaha, organisasi, lembaga atau bahkan perorangan,” beber Edi.

Lebih lanjut disampaikan, pada setiap lini dan lapisan tambah Edi, keberadaan buruh menjadi penting. Karena merupakan penggerak roda operasional suatu badan/organisasi dan Di Indonesia sendiri, keberadaan buruh menjadi amat penting dan dilindungi dengan Undang-Undang no.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu UU nomor 2 Tahun 2022.

Undang-undang ini mengatur tentang hak para Buruh di antaranya untuk mendapatkan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan berupa jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan.

Hal ini merupakan hasil dari perjuangan para Buruh mulai tahun 1884, Federasi Organisasi Dagang dan Serikat Pekerja (FOTLU) AS menggelar konferensi di Chicago. Organisasi tersebut menuntut jam kerja pekerja harus dibatasi hingga maksimal 8 jam dan wajib diberlakukan pada 1 Mei 1886.

“Perjuangan ini tidak mudah karena diwarnai oleh berbagai insiden yang menimbulkan korban dari sisi buruh sehingga 3 tahun kemudian, melalui Kongres di Paris pada 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional,” tutur Edi.

Saat ini para Buruh diberikan kebebasan untuk bersuara dan membentuk serikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

Karenanya Edi mengajak semua pihak untuk saling menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik. Sehingga semua dapat lebih bijak dalam menjalankan peran masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Pengusaha harus memberikan hak pekerja tanpa mengurangi apapun, sesuai amanat peraturan perundangan dan sebaliknya demikian pula, pekerja yang telah menerima haknya juga wajib memberikan hak pengusaha yaitu mendapatkan jasa dari pekerja sebagaimana yang telah diperjanjikan,” sebut Edi.

Jika terjadi masalah, masing-masing pihak dapat melakukan musyawarah dan mufakat melalui forum lembaga kerja sama Bipartit. Baik pengusaha maupun pekerja kiranya dapat saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Dan saya yakin bila hubungan industrial antara Pengusaha dan Pekerja / Buruh akan dapat berjalan dengan harmonis, jika para pihak berkomitmen untuk taat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku,” urainya.

Dahal hal ini Edi mengajak kepada para pengusaha dan pekerja saling bergandeng tangan membangun kerja sama dan komunikasi yang baik dan harmonis. Supaya ke depan tidak ada lagi perselisihan, perseteruan dan perkelahian antara Pengusaha dengan Buruh yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ekonomi bangsa dan negara Indonesia. 

“Saya berharap dunia usaha semakin maju dan berkembang dengan pesat, para Buruh hidup aman, tentram dan sejahtera. (dn)