Share ke media
Politik

Caleg PKS Kampanye di Mesjid, Hakim Jatuhkan Vonis Bersalah dan Denda 5 Juta

05 Mar 2019 09:39:36554 Dibaca
No Photo
ilustrasi; Bawaslu Kota Balikpapan

BALIKPAPAN - Kasus dugaan pidana Pemilu yang menyeret Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Balikpapan Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memasuki tahap akhir.


Ali Mansyur di duga melakukan pelangaran Pemilu dengan berkampanye ditempat ibadah, dugaan pelangaran itu terjadi di Mesjid As-Sya’ban, Balikpapan Barat pada Desember Lalu.


Pada, Senin (04/03/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Majelis Hakim memvonis bersalah terdakwa dengan hukuman sesuai tuntutan jaksa, 1 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah subsidier 1 bulan kurungan.


Koordinator Gakkumdu Kota Balikpapan Wamustofa menyebut bahwa hal ini merupakan tanggung jawab Gakkumdu dalam memproses setiap laporan, temuan dan informasi terkait dugaan tindak pidana pemilu yang masuk ke Bawaslu tanpa pandang bulu.


“Hukum harus ditegakkan dan berlaku bagi semua, tanpa terkecuali,” ucapnya


Lebih lanjut pria yang akrab disapa Topan ini menjelaskan, Meskipun majelis hakim telah memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa, tetapi Bawaslu harus lakukan pembahasan ke empat, bersama dengan unsur gakkumdu lainnya tentang sikap Bawaslu terhadap putusan tersebut.


Meskipun masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Penuntut ataupun Terdakwa, menurut Topan dengan adanya putusan ini dapat menjadi warning dan pelajaran bagi peserta pemilu agar tidak melanggar aturan kepemiluan yang telah ditegaskan dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum.


Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Bahyat Talhouni menyebut pihaknya diberi waktu selama tiga hari apakah menerima atau menolak hasil putusan tersebut.


“Iya kami diberi waktu tiga hari untuk banding atau tidak, kami pikir pikir pikir dulu,” ungkapnya


Lebih lanjut Bahyat menjelaskan kalau kliennya tidak ditahan, karena putusan tersebut adalah percobaan selama satu bulan.


“Tetap melakukan aktifitas politik seperti biasa sebagai Caleg, dengan catatan tidak melakukan pelangaran yang sama atau atau berbuat pidana selama masa percobaan,” tutupnya (*)