SAMARINDA - Waktu pagi, Pada tanggal 17 April 2019 yang lalu, tepat berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, untuk pemilihan Presiden, DPD RI, DPR RI hingga DPRD Kabupaten Kota. Masyarakat Kaltim khususnya Samarinda digemparkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Bawaslu Samarinda bersama Gakkumdu.
Bawaslu mengamankan dua orang, diduga sebagai pelaku money Politic, mereka bertugas sebagai koordinator saksi salah satu partai Politic tertentu. Dari pelaku diamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 33,4 juta dan fom C6 sebanyak 40 lembar.
Tanggapan meyakinkan diperlihatkan Bawaslu Samarinda untuk penanganan kasus ini, dilansir dari KaltimToday, Bawaslu memastikan, pada tanggal 8 Mey 2019 proses dinaikkan ke tahap penyidikan guna meyakinkan kepada masyarakat bahwa proses hukum terus berlanjut.
Kala itu, ketua Bawaslu Samarinda Abdul Mu’in menyebutkan pelaku berpotensi kuat di tersangkakan karena memiliki alat bukti yang cukup. Namun dalam perjalanannya selama 14 hari proses penyidikan berakhir antiklimaks, pelaku dinyatakan bebas karena tidak memenuhi unsur.
Berakhir Antiklimaks, Money Politic sulit diredam
Bermula dengan heboh, pun berakhir dengan kehebohan. Bawaslu Samarinda tiba-tiba menghentikan kasus dugaan money Politic ini. alasanya sederhana, yakni beda penafsiran dalam Pasal 523 Ayat 3 Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu.
Terlebih dari unsur kejari & kepolisian mengatakan bahwa unsur “mempengaruhi Pemilih” belum terbukti, maka diterbitkanlah surat SP3 sebagai bentuk printah pemberhentian penyidikan.
Jika logika itu digunakan maka bisa dipastikan tindak money Politic sulit untuk diredam. unsur “mempengaruhi” dijadikan sebagai hal yang harus dipenuhi untuk mejerat para pelaku money politik dapat dipastikan akan tumpul dalam menindak pelaku-pelaku money politik
Logikanya sederhana, sesuai fakta dilapangan tidak akan mungkin pelaku-pelaku money politik bertatap langsung dan mengarahkan / mempengaruhi pemilih secara langsung untuk mencoblos secara terang-terangan.
Ditemukannya sejumlah uang dengan formulir C6 yang merupakan pemberitahuan terkait jam dan nomor TPS degan jumlah banyak serta kartu nama caleg yang akan dipilih menurut saya sudah memenuhi seluruh unsur (actus reus & mens rea)
Dimana Actus reus (unsur perbuatan) termaktub ketika pelaku-pelaku melakukan packing uang yang dimasukan kedalam amplop beserta C6 dan kartu caleg yang siap diedarkan.
Sementara Mens rea (unsur niatan) termaktub dalam upaya kesengajaan secara terencana yaitu dengan mendatangi ketua KPPS. Selain itu harus diurai lebih dalam adalah atas dasar dan tujuan apa seseorang itu mejanjikan atau memberikan uang atau materi.
Maka Kasus tangkap tangan dugaan politik uang di Jalan peramuka III kelurahan Sempaja Selatan , Samarinda 17 April 2019 yang lalu dihentikan sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) alasannya tak memenuhi unsur menurut saya keliru dan tidak tepat.
Opini Oleh: Bernard Marbun (Praktisi Hukum)
Editor : Jifran
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru