Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memberikan kesempatan pada para pencari kerja untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan.
Hal ini ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan & Perlindungan Tenaga Kerja Lokal serta Kepatuhan Perusahaan dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang digelar Disnakertrans Kukar, Rabu (25/10/2023).
Bupati Kukar Edi Damansyah dalam pesan tertulisnya yang dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara Dafip Haryanto menjelaskan, tenaga kerja adalah penduduk yang telah memasuki usia kerja. Baik yang sudah bekerja atau aktif mencari kerja, yang masih mau dan mampu untuk melakukan pekerjaan.
“Tenaga kerja adalah faktor produksi yang sangat penting bagi setiap negara, di samping faktor alam dan faktor modal. Sedangkan Tenaga kerja lokal adalah tenaga kerja tempatan atau tenaga kerja asli dari suatu daerah, dengan kemampuan untuk mengeluarkan usaha setiap satuan waktu guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk dirinya sendiri ataupun untuk orang lain,” jelasnya.
Dipaparkan, dari data statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, Angkatan Kerja di Kukar pada 2022 sebanyak 372.271 orang. Sedangkan data pencari kerja sampai tahun 2022 adalah sebanyak 13.622 pencaker. Sementara, berdasarkan data BPS, lowongan yang tersedia adalah sebanyak 1.343 orang.
“Melihat angka tersebut tentunya sangat jomplang. Sehingga menyebabkan angka pengangguran yang relatif besar. Kondisi tersebut menjadi perhatian kita, karena dengan jumlah cukup besar, dikawatirkan akan dapat memicu timbulnya berbagai hal negatif, jika tidak segera diatasi,” terangnya.
Karena itu dianggap perlu ada suatu kebijakan dari Pemkab Kukar untuk melindungi tenaga kerja lokal. Supaya mendapatkan kesempatan untuk bekerja di tempat-tempat kerja yang ada.
Dikatakan, selama ini tenaga kerja lokal lebih banyak terserap sebagai tenaga kerja nonskill, atau sebagai operator pada perusahaan tambang batu bara. Maka untuk mengakomodasi tenaga kerja yang tersedia, perlu dilakukan berbagai upaya oleh Pemkab Kukar.
Melalui Distransnaker Kukar, para pencari kerja diberikan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan menambah pengetahuan serta keterampilan. Dengan cara diikutkan pada berbagai program pelatihan sebagai bekal bagi pencari kerja.
“Namun hal itu tidak cukup karena ada banyak faktor. Sehingga dirasa perlu untuk membuat kebijakan yang melindungi para tenaga kerja lokal ini. Selain mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pekerjaan pada tempat-tempat kerja di wilayah Kukar,” ungkapnya. (dn)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru