Share ke media
Populer

Dukung IKN, Pemkab Kukar Siap Dorong Percepatan Pembentukan Wilayah Delineasi

05 Jun 2025 11:00:5010 Dibaca
No Photo
Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar Dafip Haryanto saat mengikuti kegiatan Rakor penegasan batas delineasi IKN di Kabupaten Kukar, di Aula Kantor Desa Batuah, Loa Janan, Rabu (4/6/2025). (istimewa)

Tenggarong – Dukungan pembentukan wilayah Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim terus disuarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya dengan mendorong percepatan pembentukan wilayah delineasi IKN di Kukar yang terdapat 15 kelurahan/desa yang terpotong delineasi IKN.

Hal tersebut disampaikan Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar Dafip Haryanto saat mengikuti kegiatan Rakor penegasan batas delineasi IKN di Kabupaten Kukar, di Aula Kantor Desa Batuah, Loa Janan, Rabu (4/6/2025).

“Pada prinsipnya kita sudah membuat peraturan terkait hal ini, bahwa unsur pemerintah Kukar mengikuti proses ini dan mendorong percepatan program Otorita IKN,” ungkap Dafip.

Disampaikan, layaknya kesepakatan sebelumnya, Otoritas IKN (OIKN) supaya melakukan sosialisasi kepada pemerintah kelurahan/desa dan kecamatan yang masuk dalam batas delineasi IKN. Dalam hal ini terdapat 15 wilayah Kukar yang masuk dalam delineasi IKN dan sekarang melakukan penegasan batas wilayah delinaesi IKN di Kecamatan Loa Janan.

Pada 15 kelurahan/desa yang terpotong delineasi IKN itu, diketahui terdapat tiga kelurahan/desa yang sebagian besar penduduknya berada di dalam delineasi IKN. Yaitu Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam dan Kelurahan Dondang, sehingga penamaannya dapat digunakan oleh IKN.

“Untuk Desa Batuah yang terpotong delineasi IKN 60 persen, IKN dapat menggunakan nama lain. Nama Desa Batuah tetap digunakan oleh Kabupaten Kukar dengan wilayah 40 persen yang terbagi,” terang Dafip.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN Kuswanto menyampaikan, kunjungan bersama dengan Pemkab Kukar yang meliputi perangkat kelurahan/desa Wilayah di Loa Janan, Kukar guna menegaskan kembali wilayah yang terpotong delineasi IKN. Terhadap 15 kelurahan/desa yang terpotong delineasi IKN, terdapat 8 kelurahan/desa yang seluruh penduduknya berada di luar delineasi IKN. Sehingga penamaan desa/kelurahannya dikembalikan ke Kabupaten Kukar.

Delapan desa/kelurahan tersebut yaitu Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, Desa Loa Duri Ilir, Desa Jonggon Desa, Desa Sungai Payang, Kelurahan Tamapole, Kelurahan Jawa, Kelurahan dan Desa Muara Kembang.

“Untuk tiga kelurahan/desa yang seluruh penduduknya berada di dalam delineasi IKN maka penamaan kelurahan/desa dapat digunakan di IKN yaitu Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kelurahan Muara Jawa Pesisir dan Kelurahan Muara Jawa Tengah,” sebutnya.

Berdasarkan hasil koordinasi, akan dilakukan penataan desa/kelurahan yang masuk delineasi IKN. Wilayah Kecamatan Muara Jawa yang wilayahnya hanya tersisa dua kelurahan di Kukar disarankan bergabung dengan Kecamatan Sanga Sanga.

Pemerintah Kabupaten Kukar juga diminta untuk melakukan revisi dan pembentukan regulasi penegasan batas dan penataan wilayah kecamatan, kelurahan/desa di wilayahnya masing-masing sebagai dampak dari adanya IKN. (dn)