Share ke media
Opini Publik

Membaca Masalah Lingkungan di Kalimantan Timur

25 Nov 2022 03:00:001009 Dibaca
No Photo
ilustrasi gambar : sustain.id - 5 Masalah Lingkungan di Indonesia yang Harus Segera Diselesaikan! - 19 Maret 2021

Samarinda - Kalimantan timur menjadi buah bibir setelah pemerintah memasang pembangunan ibu kota Negara Indonesia di wilayah ini. Semua hal terkait Kalimantan timur menjadi sorotan yang tidak pernah lepas dibahasa oleh banyak pihak. Hal ini wajar, karena akan ada sejarah baru yang lahir, dimana puluhan tahun ibu kota Negara belum pernah dialihkan sama sekali, namun ini sudah ada keputusan resmi untuk segera pindah. Isu yang paling menarik dibahasa adalah masalah lingkungan di Kalimantan timur. 

Seperti pembongkaran di CNN Indonesia (26/8) ada 10 masalah lingkungan yang masih menjadi agenda untuk diselesaikan. Hal ini terungkap dari laporan kinerja instansi pemerintah (LKjIP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim pada 2018. Dalam laporan yang dikeluarkan pada Januari 2019 ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menenetapkan 10 isu strategis lingkungan hidup dari aspek fisik sebagai berikut: 

  1. Pencemaran udara, udara, dan tanah yang disebabkan oleh aktivitas manusia
  2. Pengelolaan Limbah padat/sampah dan Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) belum tertangani
  3. Banjir yang terus terjadi setiap tahun di sejumlah lokasi walaupun saat ini sifatnya hanya kolam sementara
  4. Pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam yang kurang menerapkan prinsip ramah lingkungan dan berkelanjutan
  5. Kerusakan Pesisir dan Laut
  6. Kerusakan Lahan akibat kegiatan pertambangan batubara
  7. Degradasi hutan
  8. Menurunnya keanekaragaman hayati
  9. Gangguan terhadap kawasan lindung dan dilindungi yang masih sangat tinggi
  10. Implementasinya belum optimal rencana kelola dan perlindungan lingkungan/keanekaragaman hayati


Selain itu, terdapat juga aspek masalah sosial berupa rendahnya partisipasi masyarakat untuk kelestarian keanekaragaman hayati. DLH Kaltim juga mengeluhkan keterbatasan peralatan untuk mengakses penerapan teknologi ramah lingkungan. Serta keterbatasan sarana dan prasaran pemantauan kualitas lingkungan dan laboratorium lingkungan. 

Tertulis juga dalam laporan tersebut masalah tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan-undangan peraturan perundang-undangan-undangan peraturan-undangan peraturan-undangan pengelolaan lingkungan. Mereka juga mengakui lemahnya pengendalian dan penegakan hukum terkait isu lingkungan hidup. Disebutkan juga kalau koordinasi antarsektor belum berjalan dengan baik dalam pelaksanaan pembangunan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, perbaikan lingkungan hidup pun disebut masih sebagian karena kurangnya keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup lintas sektor.

Melihat kondisi ini sebenarnya ada banyak hal yang membutuhkan perhatian banyak pihak, karena lingkungan tidak hanya terkait satu dua pihak, namun harus ada yang memberikan pengarahan yang bijak agar masa depan Kalimantan timur tidak berada dalam kekhawatiran akibat lalainya manusia pada masalah tersebut. 

Merawat dan menjaga alam serta lingkungan untuk berkembang dengan lebih baik sangat penting dilakukan oleh setiap orang. Hal ini sudah ditekankan dalam  Islam  bahwa keberadaan manusia di muka Bumi selain beribadah juga menjadi khalifah. Beberapa ketentuan terkait kewajiban manusia menjaga lingkungan juga termaktub dalam  Al-Quran . 


Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 22

Artinya : Ingat ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” 


Allah Swt dalam ayat lain juga tekanan agar manusia selalu menjaga alam dan menghindari segala bentuk perusakan. Sebagaimana yang termaktub dalam QS Al-A’raf ayat 56:

Artinya :  “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) perbaiki dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”


Harapan hidup yang lebih baik harus selalu kita miliki dan kita upayakan, karena diam diri kita tidak akan membuat permasalahan selesai, seperti halnya keruksan lingkungan di Kaltim juga menjadi tanggung jawab kita bersama .


Oleh : Hanik Syukrillah, M.Si (Pemerhati Masalah Lingkungan)


Disclaimer  : Tulisan ini merupakan partisipasi individu masyarakat yang ingin menuangkan pokok-pokok pikiran, ide serta gagasan yang sepenuhnya merupakan hak cipta dari yang bersangkutan. Isiredaksi dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.