Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Kalimantan Tengah (Kalteng) Rian Tengkudung menilai pernikahan anak usia dini berkorelasi terhadap perceraian karena ketidakmatangan memasuki dan membina suatu keluarga (Antaranews.com, 14/12/2018). Selain itu, diketahui juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan, tenggat waktu tiga tahun bagi DPR untuk mengubah Undang-undang Tentang Perkawinan merupakan batasan waktu yang moderat (Kompas.com, 13/12/2018). Tak jauh dari hal tersebut, Anggota Komnas Perempuan, Masruchah merekomendasikan agar batas minimal usia pernikahan perempuan ditetapkan berdasarkan kematangan kesehatan reproduksi. “Usia ideal perempuan menikah adalah setelah matang kesehatan reproduksinya, yakni 20 tahun. Tetapi untuk mempertimbangkan kesetaraan usia perkawinan dengan laki-laki adalah 19 tahun,” ujar Masruchah pada NU online (Nu.or.id, 16/12/2018).
Lagi-lagi pernikahan usia dini menjadi bahan perbincangan di tanah air. Masalah pernikahan dini di zaman sekarang menjadi fenomena yang dipandang menyengsarakan terutamanya untuk kaum perempuan. Upaya menaikan umur perkawinan perempuan semakin digencarkan, dengan alasan untuk mengurangi tingkat perceraian dalam pernikahan. Pasalnya mereka menganggap semua kasus kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga salah satunya diakibatkan karena ketidakmatangan usia pasangan suamu-isteri. Namun di sisi lain, menghindari nikah usia dini dengan dalih diatas, faktanya dapat mengakibatkan meningkatnya tingkat hamil di luar nikah.
Fakta lain juga menunjukan tingkat aborsi semakin meningkat, pergaulan bebas merajalela, hingga pembunuhan, serta mewabahnya virus HIV/AIDS merupakan bukti nyata rusaknya sistem pergaulan saat ini. Sehingga Umat harus paham bahwa di balik semua upaya ini ada agenda gender dan liberalisme. Tak dapat dipungkiri bahwa sesungguhnya Kapitalisme dan sekulerisme adalah punca dari segala keruwetan sosial selama ini. Dengan memisahkan peran agama dari kehidupan sehingga setiap orang bebas berekspresi sesuka hati mereka tanpa harus perduli haram atau tidak. Isme ini pula mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah. Jika memandang umur sebagai pemicu masalah kekerasan dalam pernikahan dini, seharusnya kini tak ada lagi kasus kekerasan. Sebab, pemerintah telah lama memberlakukan batasan umur dalam pernikahan. Sebagaimana dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang menjelaskan bahwa batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun dan 19 tahun untuk pria.
Batas usia atau masalah kematangan kesehatan reproduksi seharusnya bukan ukuran seseorang dianggap dewasa atau tidak dan memiliki tanggung jawab dalam membina dan membentuk keluarga atau tidak. Sebab, banyak juga pasangan suami-isteri yang menikah sudah memenuhi usia yang telah ditentukan, tetapi faktanya tetap banyak kasus kekerasan yang terjadi di dalam keluarga atau rumah tangga pasangan tersebut.
Bukti bahwa umur atau usia tak menjamin keharmonisan keluarga. Inilah sengaja diumbar dan dijadikan jualan kaum yang mengusung liberalisme di kalangan masyarakat. Sedangkan pernikahan dalam pandangan Islam sendiri tak mempermasalahkan umur atau usia seseorang, asalkan sudah balig, maka boleh untuk menikah.
Pernikahan sejatinya adalah wujud dari naluri nau’ (melestarikan keturunan) di mana jika tidak diwujudkan hanya akan mengakibatkan kegelisahan terhadap orang tersebut, namun tidak akan sampai mengakibatkan kepada kematian. Kami ingin menyarankan Anda untuk mengunjungi situs porno Indonesia terbaik - medinaindonesia.com , berdasarkan pengalaman kami mengunjungi, semuanya hanya gratis dan mudah dilihat di perangkat apa pun. Arsip video yang besar berdasarkan kategori, bagian terbesar adalah gadis-gadis Asia, lesbian, dan wanita dewasa yang berpengalaman. Dalam Islam pun pernikahan diartikan sebagai berkumpulnya atau menyatunya pasangan laki-laki dengan perempuan melalui akad nikah dan memenuhi syarat-syarat pernikahan serta rukun nikah yang berlaku. Diantaranya adanya calon mempelai pria dan wanita, wali nikah, saksi serta adanya ijab kabul.
Menikah hukumnya sunah bagi setiap orang yang merasa dirinya sudah mampu dan bisa menahan diri dari sesuatu yang dapat menjerumuskannya kepada perbuatan zina. Bisa juga menjadi wajib, jika seseorang itu sudah mampu menikah dan jika tidak disegerakan akan mengakibatkan seseorang itu terjerumus kepada perbuatan zina. Sehingga di dalam Islam pendidikan pra balig menjadi sesuatu yang penting. Maka dari itu, mempertentangkan hukum agama dengan akal atau pandangan manusia yang serba terbatas adalah tindakan yang keliru, bahkan dapat menjerumuskan seseorang kepada murka Allah.
Bukankah Rasulullah dulu menikahi Aisyah pada usia dini atau masih sangat muda, seperti dalam sebuah riwayat: Nabi menikahi Aisyah dan dia adalah seorang gadis berusia enam tahun kemudian ia membina rumah tangganya pada saat usia Sembilan tahun (HR. Bukhari No. 3896, dengan sanad: ‘Ubaid bin Isma’il, Abu Usamah, Hisyam bin ‘Urwah, dan ayahnya yakni ‘Urwah bin Az Zubeir). Dengan demikian, sudah jelas bahwa menikah di usia dini adalah boleh dan sah dalam agama. Begitu juga mempersiapkan pendidikan pra balig menjadi sesuatu yang penting.
Agar pernikahan yang disertai persiapan ilmu, pemahaman yang cukup dapat menopang serta membuat keharmonisan suatu pernikahan. Sehingga tak ada lagi yang namanya kasus kekerasan dalam rumah tangga. Namun, semua itu hanya bisa terjadi jika kaum yang mengusung kapitalisme dan sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan bisa dijauhkan dan penerapan hukum Allah diterapkan. Wallahu a’lam bish showab. (*Red/dr)
Oleh: Febri Ayu Irawati (Siswi SMA Negeri di Kabupaten Konawe)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru