Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Tujuh Desa. Sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono saat menyampaikan tanggapan Pemkab terhadap Raperda pembentukan Tujuh Desa pada Rapat Paripurna DPRD Kukar Ke-9, Rabu (18/6/2025).
“Pemkab Kukar menyikapi catatan sebagai masukan bersama yang nantinya akan menjadi materi yang penting untuk dibicarakan dalam proses pembahasan dan menjadi bahan konsultasi ke instansi pembina guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah tersebut,” ungkapnya.
“Walaupun demikian pemerintah berpandangan ada beberapa catatan yang tetap perlu ditanggapi,” imbuh Sunggono.
Disampaikan, proses untuk pembentukan Desa telah dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, mengatur pembentukan desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
Karena itu sebelum Raperda ini diajukan, Pemerintah Daerah telah membentuk desa persiapan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
“Pembentukan desa persiapan tersebut adalah untuk memfasilitasi adanya aspirasi masyarakat dari masing-masing desa untuk dimekarkan, sehingga dari awal masyarakat sudah terlibat dalam pembentukan desa,” ujar Sunggono.
“Masing-masing desa juga telah melakukan musyawarah desa guna menyepakati pemekaran desa dan mengusulkannya kepada Bupati,” sambungnya.
Lebih lanjut dipaparkan, pelibatan masyarakat telah terverifikasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar. Yang juga telah mengundang kepala desa, BPD, tokoh masyarakat dalam rapat-rapat persiapan sebelum pembahasan rancangan peraturan daerah ini dilakukan, bahkan telah juga melakukan kunjungan ke salah satu desa untuk memastikannya.
Selanjutnya, pemerintah juga telah melakukan kajian dan verifikasi terhadap persyaratan desa persiapan melalui tim penataan desa di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (DPMD). Hasil dari kajian dan verifikasi tersebut telah tertuang dalam laporan kajian.
“Kajian dan verifikasi tersebut salah satunya juga dilakukan untuk memastikan bahwa persyaratan untuk membentuk desa persiapan telah terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Sunggono.
Setelah terbentuknya desa persiapan, Pemerintah daerah juga telah melakukan evaluasi perkembangan desa persiapan tersebut. Hal ini untuk menentukan bahwa desa persiapan yang telah dibentuk memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi desa definitif.
Dari hasil evaluasi yang telah dilakukan disimpulkan bahwa tujuh desa persiapan tersebut layak/sangat layak untuk ditetapkan menjadi desa definitif.
“Hasil evaluasi tersebut juga dapat menjawab catatan-catatan yang diberikan oleh masing-masing Fraksi yang telah disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi, dan secara rinci akan dipaparkan oleh Tim Evaluasi pada saat proses pembahasan nantinya, ” terang Sunggono.
Adapun ketujuh desa tersebut yaitu Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Desa Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut, Desa Tanjung Barukang Kecamatan Anggana, Desa Jembayan Ilir Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan, dan Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang. (dn)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru