Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menegaskan rencana tenaga kerja daerah (RTKD) harus disusun sistematis. Hal ini disampaikan saat membacakan sambutan Bupati membuka acara Sosialisasi RTKD Kabupaten Kukar, di Hotel Grand Fatma, Rabu (18/6/2025).
Kata dia, sektor ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan daerah. Namun tantangan yang dihadapi tidaklah ringan. Berdasarkan data dari berbagai daerah, tingkat pengangguran terbuka (TPT) masih menjadi isu utama.
“Untuk itu penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) harus dilakukan secara sistematis dan melibatkan berbagai pihak. Beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain adalah dengan Pengumpulan Data dan Informasi,” terang Sunggono.
Dalam proses tersebut, sambungnya, dilakukan dengan membuatkan survei dan pendataan terhadap kondisi ketenagakerjaan di daerah. Termasuk pada sektor formal maupun informal.
Dipaparkan, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Kukar mencapai 4,05% pada 2023. Angka tersebut berkurang 0,09% dibandingkan Desember 2022 yang tercatat 4,14%.
“Dalam rangka terus mengurangi tingkat pengangguran di Kukar, diperlukan perencanaan yang matang dan berbasis data untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan. RTKD hadir sebagai solusi strategis untuk merumuskan kebijakan dan program yang tepat sasaran,” bebernya.
Sunggono menjelaskan, RTKD disusun dengan tujuan untuk mendata dan menganalisis Kebutuhan Tenaga Kerja. Kemudian menyusun data komprehensif mengenai jumlah angkatan kerja, sektor pekerjaan, dan proyeksi kebutuhan tenaga kerja di masa depan.
“Hal ini sebagai bahan untuk merumuskan Kebijakan dan Program Strategis dalam mengembangkan kebijakan yang mendukung penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan pengurangan pengangguran,” sebutnya.
Kemudian untuk meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja, melalui program pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi untuk memastikan tenaga kerja siap menghadapi tantangan pasar kerja. Dengan demikian diharapkan dapat mendorong sinergi antar stakeholder. Melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam proses penyusunan dan implementasi RTKD.
“Proses dilanjutkan dengan membuat Analisis Kebutuhan dan Proyeksi Tenaga Kerja. Menyusun proyeksi kebutuhan tenaga kerja ini disusun dengan memperhatikan beberapa data diantaranya pertumbuhan ekonomi dan sektor unggulan daerah,” jelasnya.
“Hendaklah penyusunan Kebijakan dan Program harus dirumuskan sesuai dengan kebijakan dan program yang mendukung penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas tenaga kerja,” tegas Sunggono.
Lebih lanjut dia meminta supaya implementasi RTKD dievaluasi dan dipantau secara berkala dengan cara monitoring dan evaluasi. Keterlibatan semua pihak sangat berpengaruh terhadap keberhasilan RTKD. Pemerintah Daerah berperan sebagai penyusun kebijakan dan program yang mendukung implementasi RTKD.
“Peran Pengusaha tidak kalah penting. Dunia Usaha Menyediakan lapangan kerja dan berkolaborasi dalam program pelatihan. Sedangkan peran Akademisi adalah dengan memberikan masukan ilmiah dan riset terkait kebutuhan tenaga kerja,” papar Sunggono.
“Dan Masyarakat Berpartisipasi dalam program pelatihan dan peningkatan keterampilan,” tandasnya. (dn)
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru