Share ke media
Populer

Sekda Kukar Tekankan RPJMDes Harus Menyesuaikan Prioritas Pembangunan Daerah

03 May 2025 03:00:2515 Dibaca
No Photo
Sekda Sunggono dalam Pelatihan Penyusunan dan Review RPJMDes bagi Aparatur Pemerintah Desa, Kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Muara Badak 2025, Sabtu (3/5/2025) di Hotel IBIS Samarinda. (istimewa)

Samarinda – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) harus menyesuaikan prioritas pembangunan daerah. Hal tersebut ditekankan Sekretariat Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono tatkala menutup Pelatihan Penyusunan dan Review RPJMDes bagi Aparatur Pemerintah Desa, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Muara Badak 2025, Sabtu (3/5/2025) di Hotel IBIS Samarinda.

Diterangkan, RPJMDes memiliki hubungan yang erat dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten. Lantaran keduanya adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang saling berkaitan dalam sistem pemerintahan yang berjenjang.

“RPJMDes harus menyesuaikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten,” sebut Sunggono.

Karena itu melalui pelatihan ini, para peserta bisa satu pemahaman bahwa desa tidak bisa melakukan kegiatan pembangunan sesuka hatinya. Supaya pembangunan desa tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi mendukung tujuan pembangunan daerah secara keseluruhan.

“Oleh karena itu keselarasan arah dan kebijakan pembangunan antara desa dan kabupaten harus tertuang dalam dokumen ini,” tuturnya.

Selain itu program kegiatan di desa yang dibiayai dari APBD Kabupaten misalnya melalui Dana Alokasi Khusus, program lintas sektor, atau bantuan keuangan daerah, harus terintegrasi dalam RPJMDes. Dengan demikian, perencanaan desa dapat mendukung program strategis kabupaten.

Dalam hal ini Sunggono berpesan supaya setelah kegiatan ini lakukan pengkajian dokumen RPJMD Kabupaten. Memahami visi, misi, dan prioritas program daerah kemudian identifikasi kecocokan program desa dengan target daerah, lantas diskusikan dalam Musyawarah Desa untuk memperoleh masukan dan kesepakatan masyarakat.

“Masukkan hasil review dan penyelarasan dalam Bab Analisis Arah Kebijakan RPJMDes. Tujuan utamanya agar terjadi keselarasan antara RPJMD dan RPJMDes sehingga proses Pembangunan dapat berjalan sesuai arah dan tujuanya yang nantinya dituangkan dalam rencana kerja tahunan setiap desa,” urainya.

Diketahui, pelatihan yang digelar sejak 1 Mei 2025 ini merupakan salah satu agenda pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi peran aparatur desa sebagai pelayan masyarakat. Diharapkan melalui pelatihan ini para peserta bisa menerbitkan dokumen yang berkualitas dalam menyusun rencana kerja Pemerintah Desa. (dn)