Share ke media
Populer

Serahkan SK, Sekda Sunggono Ingatkan PPPK Kukar untuk Tingkatkan Kinerja

03 Jun 2025 12:00:258 Dibaca
No Photo
Sekda Sunggono menyerahkan secara simbolis SK kepada perwakilan 166 PPPK dari 12 bagian di lingkup Setkab Kukar pada saat Apel Pagi di Halaman kantor Bupati, Senin (2/6/2025). (istimewa)

Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono mengingatkan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk meningkatkan kinerja. Pesan itu disampaikannya dalam penyerahan secara simbolis kepada perwakilan 166 PPPK dari 12 bagian di lingkup Setkab Kukar pada saat Apel Pagi di Halaman kantor Bupati, Senin (2/6/2025).

Sunggono menyebut, dengan diangkatnya tenaga harian lepas (THL) menjadi PPPK, maka pendapatan atau gaji meningkat cukup besar. Hal ini harus diimbangi juga dengan peningkatan kinerja.

“Dengan peningkatan pendapatan yang signifikan dari THL ke PPPK, teman-teman juga harus meningkatkan kinerjanya,” sebutnya.

Meskipun kebijakan mengenai pengangkatan PPPK ditentukan oleh Kementerian PAN-RB dan BKN, lanjut Sunggono, namun formasi di masing-masing daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Kebijakan formasi PPPK merupakan keputusan Bupati berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja di setiap perangkat daerah.

“Kita sudah bersurat ke Menpan dan BAKN minta kebijakan supaya R2 dan R3 itu nanti diangkat dengan kebijakan daerah namun belum ada jawaban, jadi teman-teman yang R2 dan R3 bersabar dan ini Pak Bupati terus mengupayakan berkomunikasi dengan BAKN mudah-mudahan nanti bisa diangkat dan penempatannya sesuai kebijakan daerah,” bebernya.

Sunggono menyatakan, apabila R2 dan R3 tahap I dan tahan II diangkat semua, jumlah ASN di Kukar makin banyak. Hal ini akan menambah beban belanja pegawai. Karena jumlah pegawai terlalu banyak untuk mereka yang baru diangkat, maka dilakukan seleksi yang lebih ketat.

“Maksudnya kontraknya satu tahun dulu, nanti kalau kinerjanya bagus akan kita perpanjang sampai lima tahun. Jadi perlu diketahui bukan hanya kalian, semua pegawai termasuk saya dan kabag-kabag ini kinerjanya dievaluasi setiap dua tahun oleh tim penilai,” terangnya.

Berkaitan dengan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) untuk PPPK, Sunggono menjelaskan kemungkinan hanya akan diberikan kepada PPPK fungsional tertentu yaitu tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan. Karena pemberian TPP sudah diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan dan baru diatur hanya tenaga kesehatan dan guru.

“Jadi mereka dulu yang bisa dibayar, yang lainnya nanti akan kita sesuaikan tentunya dengan kemampuan keuangan daerah,” urai Sunggono. (dn)