Share ke media
Hukum

Terkai Tumpahan Minyak Diteluk Balikpapan, Kompak Layangkan Gugatan

14 May 2019 12:00:34677 Dibaca
No Photo
Gerakan Masyarakat Balikpapan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK), Teluk Balikpapan, gelar Aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (13/05/2019)

BALIKPAPAN - Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) gelar aksi demonstrasi pada, Senin (13/05/2019) pukul 09:00 Wita di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.


Mereka menuntut tindak lanjut dan kepastian hukum atas Tragedi tumpahnya minyak oleh PT. Pertamina Refenery Unit V di Teluk Balikpapan, hingga kini masih menyisakan polemik. 


Mereka mengangap Kejadian lebih dari setahun ini dalam penanggulangannya belum tuntas. Bahkan pemerintah dianggap abai terhadap petaka yang telah menelan 5 korban jiwa.


Melalui rilis tertulisnya Fathul Huda Wiyashadi menilai pemerintah telah melakukan pembiaran atas kejadian yang jelas melakukan pelanggaran terhadap hak hidup atas lingkungan hidup yang sehat dan layak. 


“Bila ada klaim dari pemerintah bahwa telah melakukan sesuatu ketika Tumpahan Minyak terjadi, pun itu hanya aksi sementara dan tidak menyelesaikan permasalahan yang ada,” sebutnya


Tidak hanya melakukan aksi, tim hukum Kompak juga melayangkan gugatan sebagai langkah hukum guna mendapatkan kepastian hukum atas penanggulangan petaka tumpahan minyak.


“Itu juga setelah didahului dengan langkah mengirimkan Notifikasi/Somasi kepada Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Penajam Paser Utara, Walikota Balikpapan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Kelautan dan Perikanan,” Jelasnya


Ia juga menyebutkan Hingga saat ini, tak ada seorang pun dari masyarakat yang mengetahui sejauh mana langkah pemerintah dalam hal penanggulangan tumpahan minyak, terkait pelaksanaan sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Pertamina diantaranya membentuk early warning system (system peringatan dini) dan pemulihan lingkungan.


Dalam gugatanya itu, Ada beberapa hal yang dituntut Kompak   Teluk Balikpapan antara lain Pembentukan Perda RZWP-3, Pembentukan Perda sistem informasi lingkungan hidup yang mencakup sistem peringatan dini, pengawasan terhadap sanksi administratif yang diberikan oleh KLHK kepada PT. Pertamina Refenery Unit V, Pemulihan lingkungan serta audit lingkungan, serta pengujian sumber pangan segar berupa ikan, kepiting, dan lainnya yang berasal dari teluk Balikpapan.(jif)