Share ke media
Hukum

Upaya Pencegahan Korupsi, Pemkab Kukar Gelar Penandatanganan Pernyataan MSCP

06 Aug 2025 11:00:4310 Dibaca
No Photo
Pemkab Kukar menggelar penandatanganan surat pernyataan oleh kepala OPD dalam rangka pelaksanaan MSCP Tahun 2025, Rabu (6/8/2025). (istimewa)

‎Tenggarong – Upaya pencegahan dan mitigasi korupsi terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya dengan menggelar penandatanganan surat pernyataan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MSCP) Tahun 2025, Rabu (6/8/2025).

Bertempat di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, penandatanganan ini disaksikan langsung Bupati Aulia Rahman Basri. Kata dia, MCSP adalah Early Warning System (EWS) yang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai upaya melakukan penilaian terhadap suatu daerah dalam melaksanakan proses pencegahan dan mitigasi korupsi.

‎‎Aulia menjelaskan, apa yang telah dilakukan oleh Pemkab Kukar khususnya yang berkaitan dengan penandatanganan surat pernyataan tersebut, merupakan rencana dari tindak lanjut dalam memenuhi dokumen yang menjadi kebutuhan dari proses pencegahan dan mitigasi.

‎‎”Kami Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen untuk melakukan proses mitigasi terhadap potensi-potensi untuk terjadinya korupsi. Dan kami sudah melakukan rencana tindak lanjut untuk melengkapi dokumen-dokumen itu,” terangnya.

‎Dalam hal ini dia menargetkan ke depan posisi Pemkab Kukar berada pada zona hijau atau pada kategori terjaga dengan nilai yang berada pada skala 78 sampai 100.

‎‎”Nanti tanggal 19 kami juga diundang ke KPK untuk persentase terhadap bagaimana upaya yang telah dilakukan di daerah berkaitan dengan MCSP ini,” ujar Aulia.

‎Ke depan, lanjutnya, Pemkab Kukar akan terus melanjutkan kerja sama atau MOU yang telah terjalin dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar selama ini. Dalam hal memberikan pembekalan kepada kepala OPD yang menjadi eksekutor pelaksanaan program pembangunan yang menggunakan anggaran daerah.

‎‎”Ke depan akan kami perpanjang MOU kita dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, dan pada saat penandatanganan MOU itu akan dilakukan pembekalan-pembekalan, pihak kejaksaan akan membantu kita untuk memberikan mitigasi-mitigasi, apa-apa yang potensi-potensi yang sering terjadi pelanggaran dibidang hukum yang selama ini terjadi, dan itu akan disampaikan,” urai Aulia.

“Biar ini menjadi bekal untuk teman-teman kepala OPD dan camat, karena apa, karena substansinya eksekutif itu eksekutor,” tegasnya. (dn)