Tenggarong - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) hari ini, (Selasa,01/10/2024) resmi menahan 3 tersangka Kasus Korupsi Perbankan, untuk masa 21 hari kedepan. Mereka yang ditahan dan dititipkan di Rutan Sempaja, Samarinda tersebut adalah A (50 thn) mantan pimpinan Bank BUMN cabang Tenggarong; SP (42 thn) Direktur Utama PT. BSJ; dan BP (56 thn) Direktur Keuangan PT. BSJ, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 37 milyar.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2021 yang ketika itu Direktur Utama PT. BSJ (SP) mengajukan kredit usaha kepada Bank plat merah cabang Tenggarong, yang ketika itu dipimpin oleh Kepala Cabang A. Kredit dimaksudkan untuk usaha penggemukan sapi antara PT. BSJ dengan Kelompok peternak binaan PT. BSJ diwilayah Kukar.
“Kerja sama tersebut disalurkan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kupedes. Dimana kelompok peternak binaan PT. BSJ tersebut bisa mendapatkan modal Sapi dengan menyerahkan agunan/jaminan” terang Irawan, Kasi Pidsus Kejari Kukar
“selanjutnya PT. BSJ mengeluarkan surat rekomendasi nama peternak kepada Bank BUMN tersebut, agar bisa mencairkan dana kredit kepada PT. BSJ untuk kemudian, dengan dana tersebut PT. BSJ akan mengadakan dan menyerahkan Sapi untuk digemukan oleh kelompok peternak. Kemudian setelah besar dan gemuk, PT. BSJ akan membeli kembali dari peternak, dimana kemudian peternak dari hasil tersebut membayar cicilan kreditnya kepada Bank kreditor. Namun sapi yang dijanjikan tidak pernah diberikan oleh PT. BSJ kepada peternak, sementara cicilan di Bank sudah jatuh tempo, sehingga pihak Bank terpaksa melakukan penyitaan jaminan. Penyitaan asset jaminan berujung penolakan, yang pada akhirnya diketahui bahwa pihak yang terkait dengan agunan tersebut ternyata bukan seluruhnya peternak.” tambah Irawan.
“dari 176 peternak, ternyata hanya 50 orang saja yang berstatus peternak, sementara sisanya bukan peternak, sehingga hal tersebut bergulir keranah hukum, dengan modus operansi persekongkolan antara mantan pimpinan cabang Bank kreditor dengan PT. BSJ yang menyebabkan Bank milik negara tersebut ditaksir merugi sebesar Rp. 37 milyar” terang Irawan lagi.
Ketika ditanya awak digitalNews.id melalui sambungan WhatsApp “ apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus tersebut ?, dan setelah ini akankah masih ada kasus korupsi di Kukar yang segera akan menyusul ?” Kasi Pidsus Kejari Kukar, dengan dua bunga dipundak itu menjelaskan : “... bisa saja dan tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini, tergantung hasil penyidikan yang sementara ini masih terus bergulir dan fakta persidangan nantinya…” terkait kasus Korupsi yang saat ini sedang dalam penyidikan, doakan saja agar pihaknya (red : Pidsus Kejari Kukar), dalam waktu dekat ini dapat segera menuntaskan kasus yang beberapa waktu lalu pernah disampaikan oleh bapak Kejari Kukar, yakni Kasus dilingkungan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kab. Kukar…” tegas Irawan, menutup pembicaraan.
Terpisah, Denny Ruslan, Administratur Komite Transparansi Pembangunan (KTP) yang dihubungi awak DigitalNews.id, melalui sambungan celluler terkait kasus tersebut, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kejari Kukar yang telah “berani” membongkar kasus tersebut, mengingat kasus yang terjadi dilingkungan Perbankan selama ini sangat-sangat sulit sampai kemeja hijau, apatah lagi nilai kerugian negara yang diungkap cukup pantastis untuk ukuran sebuah Perbankan plat merah di Kabupaten.
“saya apresiasi setinggi-tingginya dan kasih jempol dua kepada jajaran Pidsus Kejari Kukar, yang dengan senyap, tampa koar-koar berhasil membongkar kasus perbankan tersebut, yang mungkin, kalau saya tidak salah, merupakan pertama kali terjadi di Kalimantan Timur, dengan nilai kerugian negara yang cukup pantastis sebesar Rp. 37 Milyar, … salut” ungkap Denny Ruslan.
dr//
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru