Share ke media
Opini Publik

Korupsi Mengakar Butuh Solusi Mendasar

12 Jan 2023 01:05:45617 Dibaca
No Photo
ilustrasi gambar : indozoone.id - 7 Cara Efektif Memberantas Korupsi - 8 Desember 2020

Samarinda - Dilansir dari BBC News Indonesia, tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) EW, dikawal petugas untuk dilakukan penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). Sungguh ironis, penegak hukum justru terjerat hukum. Korupsi di Indonesia terbukti sudah demikian parah mengingat aparat lembaga peradilan juga banyak terjerat korupsi.  Hal ini menandakan rusaknya sistem hukum di Indonesia.

Berdasarkan data KPK ada 34 koruptor yang merupakan aparat penegak hukum yang terjerat kasus korupsi. Rinciannya, ada 21 koruptor dengan jabatan hakim, 10 koruptor dengan jabatan jaksa, serta 3 orang dari kepolisian. Tidak hanya itu, terdapat pula 13 koruptor yang ditangani KPK merupakan seorang pengacara.

Sepanjang periode 2004-2022, terdapat 1.422 orang yang terjerat kasus korupsi oleh lembaga anti rasuah, di antaranya 310 orang merupakan wakil rakyat, baik anggota DPR maupun DPRD. Ada 154 orang dengan jabatan walikota /bupati, serta 260 orang merupakan pejabat pemerintah dari eselon I/II/III (katadata.co.id, 23/9/2022)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan tidak ingin komisi antirasuah lebih sering melakukan OTT dan harus berupaya untuk lebih toleran. Ini disampaikan Luhut dalam acara Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta secara daring.

Menurut Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menilai, pernyataan Luhut sebagai bukti eks menkopolhhukam itu toleran dengan aksi korupsi dan berbahaya bagi Indonesia. “Dari pernyataan tersebut kita bisa menilai bahwa Pak Luhut itu menotlerir korupsi agar nggak ditindak. Ini sangat berbahaya pernyataannya karena kemudian bisa menjadi legitimasi untuk orang nggak ditangkap”(tirto.id 21/12/2022-)

Penangkapan para aparat penegak hukum tentu hal yang sangat disayangkan dalam tatanan kepemerintahan. Dan menjadi bukti bahwa korupsi di negeri ini telah menggurita hingga menjangkiti para petinggi negeri. Hal ini juga memutus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negeri ini. Bagaimana tidak? jajaran aparat yang seharusnya menjadi penegak keadilan di negeri ini justru melakukan tindakan korupsi

Kasus korupsi ini bukan sekedar karena individu pejabat yang amoral dan tidak amanah, namun korupsi terjadi akibat penerapan sistem batil sekuler demokrasi yang memang menyuburkan praktik korupsi. Dimana dalam sistem demokrasi ini manusia bebas mengatur hidupnya demi kepentingan pribadi, tidak mengenal halal haram, baik buruk, seperti dalam tatanan syariat, sebab demokrasi berasas sekularisme dimana paham ini memisahkan agama dengan kehidupan. Dalam sistem demokrasi kapitalisme ini manusia bebas membuat, merubah, dan menghapus aturan demi kepentingan pribadi tanpa memperhatikan lagi dampaknya demi terpenuhinya keuntungan pihak yang berkepentingan.

Demokrasi juga meletakkan kedaulatan berada ditangan rakyat dan menjadikan suara mayoritas sebagai syarat untuk berkuasa sehingga dibutuhkan dana yang besar untuk bisa duduk di kursi pemerintahan. Hal inilah yang menjadi indikasi wajar para pejabat melakukan korupsi.

Dalam Islam korupsi adalah kejahatan. Praktik korupsi tidak akan menjadi penyakit kronis yang merusak tubuh pemerintahan seperti dalam sistem sekuler demokrasi. Hal ini di sebabkan sistem yang diterapkan Islam memiliki cara pandang yang khas pada setiap permasalahan. Besarnya tanggung jawab yang diemban oleh seorang pemimpin dalam pemerintahan Islam sehingga apapun yang menjadi permasalahan masyarakat pemimpinlah yang akan menyelesaikan segala persoalan yang ada begitu juga dengan kasus korupsi yang ada dalam pemerintahan.

Ada beberapa langkah yang akan dilakukan oleh seorang pemimpin untuk mengatasi terjadinya korupsi dan memberikan sanksi yang membuat jera.Yang pertama yaitu, akan menghitung kekayaan para pejabat, dari mulai ia menjabat hingga akhir jabatannya. Jika ia memiliki kekayaan yang tidak wajar jumlahnya maka pejabat tersebut telah korupsi, harta dari hasil korupsi itu akan diambil oleh pemimpin dan pelakunya akan dikenai sanksi atau hukuman sesuai dengan Syari’at.

Yang kedua yaitu larangan menerima suap dalam bentuk apapun. Hal ini berdasarkan hadits Dari Abu Hurairah RA berkata. Rasul SAW bersabda :

اللهُ الرّاشِىَ وَالْمُرْ تَسِىَ فى الْحُكْمِ (رَوَاهُ اَحْمَدُ)

Allah SWT melaknat penyuap dan yang disuap (HR. Imam Ahmad). Hadist ini dinyatakan shohih oleh Syaikh Al-Banani di dalam shohih At-Targhib wa At-Tarhibll/261 no.2212.

Atas dasar itulah pemimpin melarang adanya suap menyuap kepada siapapun termasuk kepada para pejabat terutama para penegak hukum. Oleh sebab itu, Islam serta-merta merinci petunjuk pelaksanaan agar tindakan tidak terpuji tersebut dapat diberantas tuntas. Karena dalam Islam seorang Muslim harus mengedepankan pada standar halal dan haramnya segala perbuatan yang ia lakukan.

Yang ketiga yaitu sanksi bagi para pelaku korupsi. Para pejabat yang melakukan korupsi akan dikenai hukuman, bisa berupa hukuman mati atau hukuman ta’zir dan yang melakukan hukuman tersebut adalah penguasa (pemimpin), yang akan di pertontonkan oleh orang banyak, dengan tujuan agar yang melihat tidak berkeinginan untuk melakukan perbuatan yang serupa, terlaksananya hukuman tersebut agar si pelaku terhindar dari dosa korupsinya di dunia maupun diakhirat, dan ia akan terlepas dari dosa tersebut.

Inilah upaya pemberantasan korupsi yang di tawarkan oleh sistem islam, solusi ini tentu akan membawa berkah bagi kehidupan manusia, menyejahterakan masyarakat dan menjaga para pejabat dari tindakan korupsi. Wallahualam.

Oleh : Nur Miftahul Jannah Nasra (Pemerhati Masalah Ibu dan Generasi)

disclaimer : Tulisan ini merupakan partisipasi individu masyarakat yang ingin menuangkan pokok-pokok fikiran, ide serta gagasan yang sepenuhnya merupakan hak cipta dari yang bersangkutan. Isiredaksi dan narasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis