Samarinda - Koordinator Pertama Komite Transparansi Pembangunan Kabupaten Kutai Barat (KTP Kubar) Benni Nurahman mengaku secara resmi telah menyampaikan laporan dan pengaduan (Lapdu) kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) atas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat (DPUPR Kubar), terkait proses lelang dan pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Gemuruh – Sakaq Tada – Muara Jawaq (DAU Bidang Pekerjaan Umum) TA. 2023.
“ …. KTP secara resmi telah menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim, atas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat, terkait dugaan konspirasi pengaturan lelang dan pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Gemuruh – Sakaq Tada – Muara Jawaq (DAU Bidang Pekerjaan Umum) TA. 2023…” ungkap Benni, panggilan akrab Koordinator KTP Kubar itu, melalui sambungan whatsapp kepada wartawan DigitalNews.id kemarin (senin, 22/04/2024).
“… Surat Laporan dugaan Tipikor tersebut dibuat oleh KTP Pusat nomor : 072 /KTP-Pusat/LP/04/2024 tanggal 22 April 2024 yang langsung disampaikan kepada Kejati Kaltim di Samarinda pada tanggal 22 April 2024 hari itu juga…” tambahkan Benni
Terpisah Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Romulus Haholongan, S.H., M.M. melalui Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Indra Thimoty, SH., MH. Ketika dikonfirmasi awak DigitalNews.id di Lantai 6 Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, membenarkan bahwa pihaknya ada menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kubar yang disampaikan oleh KTP.
“…. Benar kami (Red : Kejati Kaltim) ada menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kubar yang disampaikan oleh KTP kemarin (senin 22/04/2024)…” ujar Indra Thimoty singkat. Ketika ditanya detil laporan KTP tersebut, Indra Thimoty enggan membeberkan. “…. nanti saja, baru juga masuk, masih menunggu disposisi serta arahan pimpinan…” tambahnya.
Informasi yang diperoleh awak DigitalNews.id, bahwa dugaan korupsi yang dilaporkan oleh KTP tersebut, terkait adanya dugaan konspirasi pengaturan lelang dan pelaksanaan Proyek Peningkatan Jalan Gemuruh – Sakaq Tada – Muara Jawaq (DAU Bidang Pekerjaan Umum) TA. 2023. yang menelan anggara sebesar Rp. 14,052 milyar. dikerjakan oleh CV. PAS sebuah perusahaan yang beralamat di Jln. Turi Putih, Bengkuring Samarinda. Berdasarkan kontrak No.602.1/02/BM-A.39/APBD/DPUPR-KB/IX/2023 Tgl. 05 September 2023, yang ditengarai tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis dan dikerjakan dengan asal-asalan, sehingga diduga ada perbuatan secara melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
dr//
Masukkan alamat email untuk mendapatkan informasi terbaru