Share ke media
Hukum

KTP minta penjelasan Kejari Kukar, terkait Kegiatan Pendampingan dan Pengamanan beberapa proyek di Kukar oleh Kejari Kukar TA. 2023

30 Jul 2023 02:00:08811 Dibaca
No Photo
Papan Pengumuman yang mengkonfirmasikan Kejaksaan Negeri Kukar melakukan pendampingan dan pengamanan Kegiatan Lanjutan Pembangunan Lanmark Kota Tenggarong (eks Patung Naga) pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2023

Tenggarong – Komite Transparansi Pembangunan ( KTP ) akan meminta penjelasan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar terkait “Pendampingan dan Pengamanan” atas beberapa proyek di Kukar Tahun Anggaran 2023, antara lain Proyek Lanjutan Landmark Kota Tanggarong (eks Patung Naga) senilai Rp. 14,9 milyar; dan Pembangunan Pasar Tangga Arung (Tahap awal) senilai Rp. 157,8 milyar – pada APBD Kab. Kukar TA. 2023.


“...Besok senin (31/07/2023) kami layangkan surat Nomor : 051/KTP-Klarifikasi/07/2023 tertanggal 28 Juli 2023, meminta penjelasan kepada Kajari Kukar, Tomy Kristianto, terkait pelaksanaan kegiatan “Pendampingan dan Pengamanan” beberapa proyek di Kukar, antara lain Proyek Lanjutan Landmark Kota Tanggarong (eks Patung Naga) senilai Rp. 14,9 milyar ; dan Pembangunan Pasar Tangga Arung (Tahap awal) senilai Rp. 157,8 milyar – APBD Kab. Kukar TA. 2023, sesuai Papan pengumuman yang terpampang dikedua lokasi proyek tersebut, padahal jauh sebelum itu Jaksa Agung ST Buhanuddin telah mengeluarkan surat keputusan Jaksa Agung Nomor 346 Tahun 2019 tanggal 22 Nopember 2019, yang dengan tegas beliau (red : Jaksa Agung ST Buhanuddin) menyatakan dan sekaligus memastikan Pengawalan, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan [TP4] baik Pusat maupun Daerah secara resmi sudah tidak ada lagi…” terang Denny Ruslan - selaku Administrator Utama KTP melalui sambungan whatsapp ke DigitalNews.id.

Dilangsir CNN Indonesia, Jakarta Kamis (16/01/2020)  https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200116111216-12-465849/jaksa-agung-resmi-bubarkan-tp4-pusat-dan-daerah :  Jaksa Agung ST Bapakanuddin memastikan Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Pusat dan Daerah sudah resmi dibubarkan. Keputusan pembubaran TP4 itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor : 346 Tahun 2019 Tanggal 22 Nopember 2019. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR-RI (16/01/2020).

Dituliskan juga oleh CNN Indonesia, Jakarta Kamis 16/01/2020 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200116111216-12-465849/jaksa-agung-resmi-bubarkan-tp4-pusat-dan-daerah :  Sebelumnya Anggota DPR -RI Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyebut TP4 dan TP4D disalahgunakan menjadi alat untuk memeras Kepala Daerah. “Semangatnya TP4D dibentuk untuk melaksanakan fungsi [pengawasan], [tapi] kemudian alat untuk, kata Presiden, ya memeras, ujar dia,” kata Masinton saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11). secara terpisah, “Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut TP4 dimanfaatkan sejumlah Kepala Daerah untuk menyamarkan pelanggaran hukum”

...Jadi kami meminta agar Papan pengumuman yang terpampang dikedua lokasi proyek tersebut segera diturunkan dan Pihak Kejari Kukar segera memberikan penjelasan terkait hal tersebut…” tambah Denny Ruslan, mengakhiri sambungan Whatsappnya.